Jatim Sepekan: Kakek Piyono Dibui Pelihara Aligator-Pemotor Bonceng Pocong

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Minggu, 15 Sep 2024 18:02 WIB
Piyono disambut isak tangis keluarga (Foto file: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya kisah seorang kakek yang dibui selama 5 bulan gegara memelihara ikan aligator, padahal di pasar-pasar masih banyak orang berjualan.

Selain itu kasus pemuda bonceng pocong saat kena tilang dan kades Probolinggo memamerkan uang mendukung salah satu paslon hingga videonya viral.

Berikut berita-berita detailnya:

1. Kakek di Lamongan Dibui 5 Bulan Pelihara Ikan Aligator gar

Nasib apes dialami Piyono (61). Gara-gara membeli ikan aligator gar, ia divonis penjara 5 bulan. Ironisnya, pedagang ikan di Pasar Burung Splendid, Kota Malang tak pernah ditertibkan apalagi tersentuh hukum seperti Piyono.

Padahal, seharusnya pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya dan kepolisian mengawasi perdagangan dan pemeliharaan ikan berbahaya tersebut. Bukan malah pembelinya yang kemudian ditangkap dan diseret ke pengadilan yang tak tahu menahu.

Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.

Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.

Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.

Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi membenarkan bahwa pengawasan perdagangan dan pemeliharaan ikan aligator bukan kewenangan pihaknya.

"Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan. Ini juga sedang proses untuk pemberian kewenangan nantinya. Artinya sebentar lagi (baru memiliki kewenangan)," ujar Slamet kepada detikJatim, Kamis (12/9/2024).

Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak berbuat apa-apa. Dispangtan Kota Malang saat ini sedang mengagendakan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Melalui monev tersebut, akan didapatkan hasil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menangani peredaran ikan aligator, utamanya di wilayah Kota Malang.

"Merencanakan monitoring evaluasi sambil mengajak teman-teman Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, kita ajak monev," terangnya.

Ikan aligator gar ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae. salah satu spesies paling terkenal adalah alligator gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.

Pemerintah menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini



Simak Video "Video: Maling Motor di Surabaya Terbakar Usai Disiram Bensin dan Tersulut Api"

(abq/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork