Tajamnya Vonis Hakim ke Piyono Tapi Tumpul untuk Ronald Tannur

Tajamnya Vonis Hakim ke Piyono Tapi Tumpul untuk Ronald Tannur

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 11 Sep 2024 20:07 WIB
Piyono disambut isak tangis usai divonis hakim PN Malang
Piyono saat dipeluk keluarganya usai sidang putusan di PN Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Surabaya -

Tangis keluarga Piyono pecah setelah sidang pembacaan putusan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9). Pria 61 tahun itu divonis 5 bulan penjara hanya gegara memelihara ikan aligator gar.

Majelis hakim menilai Piyono bersalah karena melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Dalam hal ini, Piyono dinyatakan bersalah karena memiliki 5 ekor ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia itu. Piyono sendiri sempat meluapkan emosinya di ruang sidang karena tak tahu menahu terkait larangan itu. Namun emosinya hanya angin lalu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan terhadap Piyono lalu menjadi sorotan, salah satunya datang dari DPRD Kota Malang. Piyono disebut tak seharusnya berurusan dengan hukum karena apa yang dilakukan tidak mengandung unsur kesengajaan.

"Menurut saya, kalau kelalaian semacam itu tidak semuanya harus dipidana. Kalau yang sifatnya kelalaian cukup dengan surat pernyataan saja," kata Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika.

ADVERTISEMENT

Piyono sebelumnya diketahui memelihara ikan aligator gar di sebuah kolam khusus sejak 2008 lalu. Piyono dan keluarga tidak mengetahui ikan aligator gar yang dibelinya di Pasar Burung Splendid, Kota Malang itu melanggar hukum.

Karena hal itu, Tim dari Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat, 2 Pebruari 2024 mendatangi kolam pemancingan dan Lesehan Beran Sundeng yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.

Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya pun bergulir hingga ke persidangan. Piyono kemudian dijatuhi hukuman vonis 5 bulan penjara. Hukum benar-benar tegak kepada Piyono.

Namun yang dialami Piyono berbanding terbalik dengan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald dengan segala bukti yang ada malah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Erintuah Damanik.

Padahal Ronald dalam sidang sebelumnya dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara, juga dibebankan ganti rugi membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Vonis bebas ini lantaran hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh Dini. Damanik punya penilaian bahwa Dini meninggal dunia karena alkohol bukan terlindas kendaraan Ronald seperti yang ada di rekaman CCTV. Dini disebut hakim meninggal karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Ronald bukan orang sembarangan. Ronald merupakan anak dari mantan DPR RI Edwar Tannur dari Fraksi PKB. Saat awal-awal Ronald ditangkap saja, polisi tak menjerat pasal pembunuhan tapi penganiayaan. Belakangan, polisi mengubahkan dan menjerat dengan pasal pembunuhan.

Belum lagi saat pemberkasan, berkas yang dikirim dari polisi ke jaksa juga sempat bolak-balik karena belum memenuhi syarat. Sama, proses sidang juga kerap ditunda-tunda dan puncaknya pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Bebasnya Ronald kemudian menjadi sorotan. Alhasil, ketiga majelis hakim yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik diusulkan diberhentikan. Proses pemberhentian hakim juga sampai saat ini juga tak jelas, sedangkan Ronald masih lenggang kangkung bebas.




(abq/iwd)


Hide Ads