Sederet Kontroversi Gus Samsudin Bikin Geleng-geleng Kepala-Divonis Bebas

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 15:55 WIB
Gus Samsudin saat digelandang ke penjara (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Nama Gus Samsudin selama ini dikenal memiliki sejumlah kontroversi. Pria pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati ini pernah ramai diperbincangkan publik saat ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar, menuntut penutupan padepokan tahun 2022.

Kali ini pria asal Lampung yang berpindah ke Blitar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran video viral pengajian membolehkan tukar pasangan antarjemaah.

Berikut Sederet Kontroversinya:

1. Video Konten Jemaah Tukar Pasangan

Sebuah video dinarasikan ada seorang pemuka agama yang memimpin jemaah tertentu memperbolehkan bertukar pasangan. Setidaknya ada 2 video pendek beredar di medsos dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda.

Kedua video berdurasi 30 menit di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.

Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.

"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh," ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).

2. Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menegaskan Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Dirmanto.

Sebelumnya, gelar perkara dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jatim berkolaborasi dengan Polres Blitar melakukan penyelidikan soal Gus Samsudin. Gus Samsudin terjerat kasus atas konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

3. Samsudin Dijerat UU ITE Usai Terbukti Pembuat Skenario Boleh Bertukar Pasangan

Atas perannya sebagai pembuat skenario memperbolehkan bertukar pasangan, Gus Samsudin dijerat dengan UU ITE berkaitan unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Adapun peran utama Gus Samsudin dalam kasus konten meresahkan tentang pengajian yang membolehkan bertukar pasangan itu adalah sebagai pembuat skenario.

"Pembuat skenario," ujar Charles ketika memberikan keterangan di Mapolda Jatim.

4. Penghuni Padepokan Nur Dzat Sejati Dipulangkan Usai Jadi Tersangka

Padepokan milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dipulangkan usai jadi tersangka.

Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/3/2024)memastikan setelah Samsudin diamankan Polda Jatim kondisi di wilayah Desa Rejowinangun terpantau kondusif.

"Biasa-biasa saja, terpantau tetap kondusif dan aman. Masyarakat juga beraktivitas seperti biasa, tidak ada gejolak apapun," terangnya.

Bhagas menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terkait Samsudin. Menurutnya, hal itu diharapkan bisa menciptakan wilayah aman tanpa ada gangguan kamtibmas.




(dpe/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork