Bebasnya Gus Samsudin dari Jerat Hukum Viral Konten Tukar Pasangan

Round Up

Bebasnya Gus Samsudin dari Jerat Hukum Viral Konten Tukar Pasangan

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 09:10 WIB
Gus Samsudin dan dua pengikutnya divonis bebas
Gus Samsudin dan dua pengikutnya divonis bebas (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Gus Samsudin dan dua anak buahnya bersyukur kini bisa menghirup udara bebas. Ketiga terdakwa kasus viral konten tukar pasangan ini divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Sidang ini digelar di PN Blitar pada Senin (29/7/2024) mulai pukul 14.00 WIB.

Pantauan detikJatim di lokasi, sidang putusan Samsudin dan dua anak buahnya berlangsung sekitar tiga jam lebih, dengan majelis hakim membacakan putusan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsudin dan dua anak buahnya tampak santai menunggu pembacaan putusan. Sementara di luar ruang sidang, puluhan massa yang merupakan pengikut Samsudin turut mengikuti sidang putusan tersebut.

Dalam amar putusan Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyebutkan para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," katanya dalam pembacaan putusan.

Dua anak buah Samsudin yakni AYF dan MNF sempat sujud syukur usai divonis bebas. Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Samsudin. Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.

Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Iqbal kepada awak media usai persidangan, Senin (29/7/2024) sore.

Menurut Iqbal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," terangnya.

Sementara pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut yakni, Samsudin dan dua anak buahnya tidak terpenuhi dan tidak terbukti memproduksi/mentransmisi video viral. Sebab video yang viral tersebut merupakan hasil potongan/editan video asli milik Samsudin yang diunggah kembali oleh akun TikTok orang lain.

Selain itu, dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Diketahui sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya sebelumnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.




(irb/hil)


Hide Ads