Gus Samsudin dan 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan divonis bebas. Kini mereka tengah menghirup udara bebas usai mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024).
Mereka ditahan setelah konten tukar pasangan yang diambil di akun YouTube milik Samsudin viral di media sosial.
Kasus bermula saat video tentang konten bernarasikan aliran yang memperbolehkan tukar pasangan viral di medsos pada Februari 2024. Yakni di snack video, tiktok, instagram dan sebagainya. Usut punya usut, video itu diduga milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendapat laporan video viral itu langsung melakukan penyelidikan. Dan pada 1 Maret 2024, Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Tak berselang lama, dua anak buah Samsudin juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atas pengajian boleh tukar pasangan yang dia buat.
Usai menjadi tahanan, pada 29 April berkas perkara video viral tukar pasangan milik Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar. Selanjutnya, Samsudin dan 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar, pada 15 Mei 2024.
Proses persidangan Samsudin cs berjalan cukup panjang. Beberapa kali sidang juga sempat tertunda. Hingga pada Senin (29/7/2024) Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Gus Samsudin |
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sementara pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut yakni, Samsudin dan dua anak buahnya tidak terpenuhi dan tidak terbukti memproduksi/mentransmisi video viral. Sebab video yang viral tersebut merupakan hasil potongan/editan video asli milik Samsudin yang diunggah kembali oleh akun TikTok orang lain.
Selain itu, dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam video asli milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube miliknya. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.
Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
(hil/fat)