Surabaya -
Nama Gus Samsudin selama ini dikenal memiliki sejumlah kontroversi. Pria pendiri Padepokan Nur Dzat Sejati ini pernah ramai diperbincangkan publik saat ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar, menuntut penutupan padepokan tahun 2022.
Kali ini pria asal Lampung yang berpindah ke Blitar ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran video viral pengajian membolehkan tukar pasangan antarjemaah.
Berikut Sederet Kontroversinya:
1. Video Konten Jemaah Tukar Pasangan
Sebuah video dinarasikan ada seorang pemuka agama yang memimpin jemaah tertentu memperbolehkan bertukar pasangan. Setidaknya ada 2 video pendek beredar di medsos dengan durasi dan sudut pandang kamera yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua video berdurasi 30 menit di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin menampilkan dialog 4 pemimpin pengajian dengan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dalam dialog itu salah satu pemimpin menyampaikan di pengajian itu dibolehkan bertukar pasangan asalkan sama-sama saling suka. Dia tegaskan itu adalah aturan yang ada bagi jemaah yang bergabung dalam pengajian itu.
"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja. Mau tukar pasangan juga boleh," ujar salah satu pemimpin pengajian dilihat detikJatim, Selasa (27/2/2024).
2. Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menegaskan Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Dirmanto.
Sebelumnya, gelar perkara dilakukan usai Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Jatim berkolaborasi dengan Polres Blitar melakukan penyelidikan soal Gus Samsudin. Gus Samsudin terjerat kasus atas konten video viral soal pengajian membolehkan tukar pasangan.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan dan terkait itu sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
3. Samsudin Dijerat UU ITE Usai Terbukti Pembuat Skenario Boleh Bertukar Pasangan
Atas perannya sebagai pembuat skenario memperbolehkan bertukar pasangan, Gus Samsudin dijerat dengan UU ITE berkaitan unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Adapun peran utama Gus Samsudin dalam kasus konten meresahkan tentang pengajian yang membolehkan bertukar pasangan itu adalah sebagai pembuat skenario.
"Pembuat skenario," ujar Charles ketika memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
4. Penghuni Padepokan Nur Dzat Sejati Dipulangkan Usai Jadi Tersangka
Padepokan milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar dipulangkan usai jadi tersangka.
Kepala Desa Rejowinangun Bhagas Wigasto saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/3/2024)memastikan setelah Samsudin diamankan Polda Jatim kondisi di wilayah Desa Rejowinangun terpantau kondusif.
"Biasa-biasa saja, terpantau tetap kondusif dan aman. Masyarakat juga beraktivitas seperti biasa, tidak ada gejolak apapun," terangnya.
Bhagas menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terkait Samsudin. Menurutnya, hal itu diharapkan bisa menciptakan wilayah aman tanpa ada gangguan kamtibmas.
5. Samsudin Cengengesan dan Senang Dipenjara
Polda Jatim menahan Gus Samsudin usai jadi tersangka. Dia memakai baju tahanan dan terlihat berjalan santai meski tangannya diborgol.
Kepada wartawan di mengaku senang bisa dipenjara di Polda Jatim. Menurutnya, kenyataan bahwa dirinya menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus video boleh tukar pasangan merupakan takdir dari Allah SWT.
"Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, ini sudah menjadi ketentuan Allah. Maka saya rida dengan apapun yang Allah berikan kepada saya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
6. Pesulap Merah Beri Respons Menohok-Kirim Karangan Bunga
Marcel Radhival atau yang akrab dikenal sebagai Pesulap Merah memberi respons menohok atas penetapan tersangka Gus Samsudin.
Hal itu diunggah di akun Instagramnya @marcelradhival1, Jumat (1/3/2024). Respons menohok ini untuk orang-orang yang pernah menyebutnya melakukan fitnah. detikJatim telah mengirim pesan ke Marcel untuk mengutip unggahan di Instagramnya.
MAKAN TUH ILMU SPIRIKINTIL YANG LU ANGGAP ASLI ‼️KENA MENTAL KAN KAU SEKARANG SETELAH IDOLAMU MENGAKUI SELAMA INI MEMBODOHIMU ? wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk
Dukun idola lu sekarang jadi tersangka pembodohan publik tuh." tulis Pesulap Merah di Instagram seperti dilihat detikJatim, Minggu (3/3/2024) malam.
Pesulap Merah mengirim karangan bunga untuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih karea polisi telah menangkap dan menahan Gus Samsudin.
7. Kasus Gus Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar
Berkas perkara video viral tukar pasangan milik Gus Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar. Di hadapan wartawan, tersangka kasus pelanggaran ITE dengan video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA itu tak lupa mengacungkan 2 jempolnya di hadapan wartawan.
Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan. Setelah proses itu tuntas, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar.
8. Semua Dakwaan Diterima Samsudin
Gus Samsudin dan 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar. Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan menerima seluruh dakwaan.
Salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan. Kliennya telah menyatakan menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada intinya seluruh dakwaan sudah dibacakan, dan kemudian terdakwa juga sudah menerima seluruh dakwaan itu. Jadi untuk lainnya kamu ikuti sidang berikutnya," ujar Imam kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
9. Hakim Vonis Bebas Gus Samsudin
Samsudin dan dua anak buahnya terdakwa viral konten tukar pasangan divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.
"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Iqbal kepada wartawan usai persidangan, Senin sore (29/7/2024).
10. Kajari Blitar Sebut Persidangan Samsudin Cepat
Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan menyebutkan proses persidangan perdana itu berlangsung lebih cepat. Itu karena Gus Samsudin dan anak buahnya tidak melayangkan eksepsi.
"Ketika dakwaan dibacakan, tersangka tidak keberatan atau melakukan eksepsi. Secara otomatis dakwaan kami bisa dilanjutkan proses sidang berikutnya," katanya.