Ulama Jawa Timur (Jatim), Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Majelis hakim menyebut status Gus Yazid sebagai tokoh agama adalah hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama," kata Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan vonis bagi Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan TPPU," urai hakim.
Gus Yazid pun tetap dinyatakan majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Rightmen.
Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Gus Yazid akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelasnya.
Hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir, majelis," jawab JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir menilai putusan majelis hakim cukup profesional. Dia menyoroti perbedaan antara vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya," ujar Zainal.
Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.
"Tapi sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp 50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir," ujarnya.
Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).
Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.
"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.
Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yamg merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.
"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.
