Detail Haji Furoda dan Harganya Diungkap Kemenag Jatim

Detail Haji Furoda dan Harganya Diungkap Kemenag Jatim

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 20:47 WIB
bu nunuk pemilik stmj surabaya
Bu Nunuk saat di Tanah Suci. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Bu Nunuk (53) wafat di Arab Saudi saat ibadah haji pada 16 Juni. Dia sempat dikejar-kejar polisi Arab Saudi padahal Bu Nunuk pamit berangkat sebagai haji furoda.

Belakangan baru diketahui bahwa visa yang digunakan Bu Nnuk merupakan visa kunjungan pribadi, bukan visa haji. Keluarganya di Tanah Air baru mengetahui itu setelah Bu Nunuk mengeluhkan kendala yang dia alami hingga sempat hilang 5 hari dan ditemukan sudah meninggal.

Kementerian Agama (Kememag) Jawa Timur pun menjelaskan mekanisme haji furodahingga harga yang perlu dibayarkan oleh jemaah. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris mengatakan ada pengetatan jemaah haji dengan visa non haji tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan menurutnya, kerajaan Arab Saudi telah menyampaikan larangan dan mempertegas penjelasan tentang hukum jemaah haji non visa haji di Tanah Suci.

"Apakah visa ziarah atau lainnya, karena banyak non haji atau visa ziarah atau visa umrah multiple dan sebagainya. Visa haji dikeluarkan untuk jemaah haji reguler, sedangkan jemaah haji khusus atau visa yang diberikan Arab Saudi dalam bentuk furoda atau mujamalah," ujar Haris kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).

ADVERTISEMENT

Haris menjelaskan haji furoda dengan visa mujamalah itu dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi itu untuk warga negara asing (WNA) dengan harapan mampu menambah hubungan baik antar kedua negara, termasuk Indonesia.

"Makanya cukup banyak orang Indonesia mendapat visa undangan atau visa furoda atau visa mujamalah. Tetapi ketentuan Kemenag adalah visa furoda atau visa mujamalah harus dilakukan pemberangkatannya dengan mengikuti atau daftar ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," katanya.

Sedangkan haji furoda atau haji mujamalah dengan visa legal biayanya cukup bervariasi. Karena haji ini instan dan tidak menunggu lama, maka biayanya di atas rata-rata haji biasa.

"Sekitar Rp 300 juta ke atas. Kalau haji khusus antre 7-8 tahun lebih murah antara Rp 250 juta ke atas, sebagian di bawah Rp 250 juta. Kalau haji dengan visa mujamalah atau furoda pendaftaran mulai tahun keberangkatan rata-rata lebih mahal," jelasnya.

Bu Nunuk sendiri mendaftar haji pada pada akhir tahun 2023 dengan biaya di atas Rp 200 juta per orang antara November atau Desember. Dia dan suaminya berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu, 17 Mei 2024. Ada dugaan Bu Nunuk dan suami tertipu travel, mereka sebenarnya berangkat sebagai haji backpacker.




(dpe/iwd)


Hide Ads