Kementerian Agama (Kemenag) Jatim mewanti-wanti umat Muslim di Tanah Air mendaftar haji secara resmi. Kasus haji furoda pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Nunuk Widayanti (53) yang meninggal di Arab Saudi hendaknya dijadikan pelajaran.
"Kami imbau kepada masyarakat bila mau menunaikan ibadah haji hendaknya gunakan jalur resmi. Dalam hal ini jalur reguler dengan waiting list cukup lama 34 tahun atau melalui PIHK waiting list 7-8 tahun," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris kepasa detikJatim, Senin (29/7/2024).
Haris mengatakan haji khusus ada perbedaan dalam hal biaya, layanan, hingga lama kunjungan di Arab Saudi. Bila ikut reguler, ibadah haji dilakukan selama 42 hari termasuk keberangkatan hingga tiba di rumah Beda dengan haji khusus, rata-rata menjalankan ibadah 25 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami berharap kalau ada jemaah haji yang daftar melalui haji khusus harus benar-benar tahu," tegasnya.
Ada beberapa hal yang perlu dicatat umat Muslim Indonesia saat hendak haji khusus. Yakni melihat kapasitas travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memastikan apakah berizin atau lainnya serta alamat travel.
"Tidak sekedar daftar, tapi dilihat alamatnya di mana. Karena khawatir alamat tidak jelas, ketika sudah daftar tidak bisa dilakukan pemantauan lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian track record pelayanan seperti apa harus dipastikan. Lalu dipastikan tanggal keberangkatan. Selain itu dipastikan paket layanan diberikan seperti apa. Salah satunya, berapa hari tinggal di Madinah dan Makkah.
Selain melihat track record, yang harus dipastikan yakni maskapai yang digunakan, akomodasi, hotel, transportasi dan kepastian visa hajinya.
"Khawatir nanti daftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak tahunya visa non haji. Ini saya kira menjadi bagian penting jemaah bila daftar haji," ujarnya.
"Kembali ke Bu Nunuk yang sampai saat ini belum jelas pakai visa apa, mungkin ziarah. Kami sekali lagi turut prihatin dan semoga almarhumah memperoleh ampunan dari Allah, menjadi ahli surga dan hajinya mabrur," tambahnya.
Saat ditanya soal dirazia hingga dikejar-kejar polisi Arab Saudi, pihaknya sudah mengetahui dari pengakuan Bu Nunuk. Apalagi visa yang digunakan juga bersifat kunjungan pribadi.
"Keluarga juga sudah menceritakan saat itu ada pengetatan di Arab Saudi. Kemudian jemaah kami yang di Arab Saudi visa non haji, pertama masuk Makkah sulit, kedua untuk masuk Arafah sulit. Dilakukan razia di sana. Jemaah non haji itu dilakukan razia dan mohon maaf, mereka tidak tenang," urainya.
Menurutnya, apa yang dialami Bu Nunuk harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus benar-benar mencermati pelaksana haji sebelum mendaftarkan.
"Ini pembelajaran kita semua untuk haji itu melalui (Yang) prosedural saja. Baik haji reguler, haji khusus dengan visa khusus, mujamalah atau furoda," pungkasnya.
(hil/fat)