Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Haji Furoda Bu Nunuk

Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Haji Furoda Bu Nunuk

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 30 Jul 2024 08:01 WIB
Kanwil Kemenag Jatim
Kanwil Kemenag Jatim. (Foto: Dok. Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Kementerian Agama (Kemenag) Jatim mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar mendaftar haji secara resmi. Kasus haji furoda pemilik kedai STMJ legendaris di Surabaya, Nunuk Widayanti (53) yang meninggal di Arab Saudi hendaknya dijadikan pelajaran.

"Kami imbau kepada masyarakat bila mau menunaikan ibadah haji hendaknya gunakan jalur resmi. Dalam hal ini jalur reguler dengan waiting list cukup lama 34 tahun atau melalui PIHK waiting list 7-8 tahun," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris kepasa detikJatim, Senin (29/7/2024).

Haris mengatakan pada haji khusus terdapat perbedaan dalam hal biaya, layanan, hingga lama kunjungan di Arab Saudi. Bila haji reguler ibadah selama 42 hari termasuk keberangkatan sampai rumah, sedangkan haji khusus rata-rata 25 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka kami berharap kalau ada jemaah haji yang daftar melalui haji khusus harus benar-benar tahu," tegasnya.

Ada beberapa hal yang perlu dicatat umat Muslim Indonesia saat hendak haji khusus. Yakni melihat kapasitas travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memastikan apakah berizin atau lainnya serta alamat travel.

ADVERTISEMENT

"Tidak sekedar daftar, tapi dilihat alamatnya di mana. Karena khawatir alamat tidak jelas, ketika sudah daftar tidak bisa dilakukan pemantauan lebih lanjut," jelasnya.

bu nunuk pemilik stmj surabayaBu Nunuk pemilik STMJ legendaris Surabaya. (Foto: Dok. Esti Widiyana/detikJatim)

Kemudian track record pelayanan seperti apa harus dipastikan. Lalu memastikan tanggal berangkat kapan, paket layanan seperti apa, berapa hari di Madinah dan berapa hari di Makkah.

Selanjutnya memastikan maskapai yang digunakan, akomodasi, hotel, transportasi seperti apa dan kepastian visa hajinya.

"Khawatir nanti daftar di PIHK tidak tahunya visa non haji. Ini saya kira menjadi bagian penting jemaah bila daftar haji," ujarnya.

"Kembali ke Bu Nunuk yang sampai saat ini belum jelas pakai visa apa, mungkin ziarah. Kami sekali lagi turut prihatin dan semoga almarhumah memperoleh ampunan dari Allah, menjadi ahli surga dan hajinya mabrur," tambahnya.

Pada saat menjalani haji, Bu Nunuk sempat mengalami kendala. Yakni dirazia hingga dikejar-kejar polisi Arab Saudi. Visa yang digunakan juga bersifat kunjungan pribadi. Hal ini diketahui sang anak saat Bu Nunuk mengeluhkan ketakutan selama berhaji.

"Keluarga juga sudah menceritakan saat itu ada pengetatan di Arab Saudi. Kemudian jemaah kami yang di Arab Saudi visa non haji, pertama masuk Makkah sulit, kedua untuk masuk Arafah sulit. Dilakukan razia di sana. Jemaah non haji itu dilakukan razia dan mohon maaf, mereka tidak tenang," urainya.

Menurutnya, apa yang dialami Bu Nunuk harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus benar-benar mencermati pelaksana haji sebelum mendaftarkan diri.

"Ini pembelajaran kita semua untuk haji itu melalui (yang) prosedural saja. Baik haji reguler, haji khusus dengan visa khusus, mujamalah atau furoda," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads