- Berikut Fakta-faktanya: 1. Kemenag Jatim Sebut Bu Nunuk Pakai Visa Non Haji 2. Kasus Bu Nunuk Jadi Pengalaman Pendaftar Haji 3. Risiko Haji Tapi Pakai Visa Non Haji 4. Kemenag Jatim Belum Tahu Penyelenggara Haji Bu Nunuk 5. Harga Haji Furoda Diungkap Kemenag Jatim 6. Kerajaan Arab Saudi Tegas Tolak Haji Pakai Visa Non Haji 7. Haji Furoda-Visa Mujamalah Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi
Kemenag Jatim mengaku mengetahui kasus yang dialami Bu Nunuk ikut haji furoda namun selama di Arab Saudi dikejar-kejar polisi, hingga akhirnya wafat. Kemenag Jatim juga sudah mengecek visa yang digunakan saat di Arab Saudi.
Meski begitu pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut karena belum jelas apakah yang memberangkatkan Bu Nunuk itu personal non ibadah haji khusus atau penyelenggara ibadah umrah.
Berikut Fakta-faktanya:
1. Kemenag Jatim Sebut Bu Nunuk Pakai Visa Non Haji
Bu Nunuk sempat hilang selama 5 hari hingga diketahui sudah meninggal. Kanwil Kemenag Jatim menyebut wafatnya Bu Nunuk sudah diketahui. Pihak Kemenag juga sudah melakukan pengecekan terkait visa yang digunakan Bu Nunuk dan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang memperoleh informasi tentang Bu Nunuk, jemaah haji yang wafat menggunakan visa non haji. Setelah kami cek menggunakan visa ziarah," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
2. Kasus Bu Nunuk Jadi Pengalaman Pendaftar Haji
Kemenag jatim mengimbau pengalaman Bu Nunuk bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Masyarakat harus benar-benar mencermati pelaksana haji sebelum mendaftar.
"Ini ada pembelajaran dari beberapa negara, jemaahnya sampai terlantar, wafat di emperan toko karena tidak ada payung hukum yang memperbolehkan atau memfasilitasi jemaah itu masuk RS. Banyak jemaah yang wafat karena tidak menggunakan prosedur sebenarnya," katanya.
3. Risiko Haji Tapi Pakai Visa Non Haji
Kemenag Jatim mewanti-wanti siapapun masyarakat di Indonesia mendaftar haji secara resmi. Pasalnya, jika berhaji pakai visa non haji, risikonya tidak ada payung hukum saat sakit atau wafat.
Dia menegaskan bahwa haji backpacker tidak diperbolehkan. Berdasarkan keterangan keluarga, Bu Nunuk berangkat haji backpacker dengan visa kunjungan pribadi dan baru diketahui saat terjadi kendala di tanah suci.
"Bukan hanya tidak boleh backpacker, tetapi ada ancaman tertentu. Karena di sana tidak mendapatkan pelayanan. Seperti RS tidak ada yang meng-cover dan menangani," ujarnya.
4. Kemenag Jatim Belum Tahu Penyelenggara Haji Bu Nunuk
Kemenang Jatim hingga kini belum mengetahui penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus atau umrah yang diikuti Bu Nunuk.
"Tentu kami turut prihatin atas wafatnya Bu Nunuk, kami belum bisa mengonfirmasi lebih lanjut karena almarhumah tidak terdaftar visa haji. Apakah yang dilaksanakan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ini kami akan selalu mencermati perkembangan lebih lanjut untuk informasi itu," tambahnya.
5. Harga Haji Furoda Diungkap Kemenag Jatim
Haji furoda atau haji mujamalah dengan visa legal biayanya cukup bervariasi. Karena haji ini instan dan tidak menunggu lama, maka biayanya di atas rata-rata haji biasa.
"Sekitar Rp 300 juta ke atas. Kalau haji khusus antre 7-8 tahun lebih murah antara Rp 250 juta ke atas, sebagian di bawah Rp 250 juta. Kalau haji dengan visa mujamalah atau furoda pendaftaran mulai tahun keberangkatan rata-rata lebih mahal," jelas Abdul Haris.
Bu Nunuk sendiri mendaftar haji pada pada akhir tahun 2023 dengan biaya di atas Rp 200 juta per orang antara November atau Desember. Dia dan suaminya berangkat ke Tanah Suci pada Sabtu, 17 Mei 2024. Ada dugaan Bu Nunuk dan suami tertipu travel, mereka sebenarnya berangkat sebagai haji backpacker.
6. Kerajaan Arab Saudi Tegas Tolak Haji Pakai Visa Non Haji
Kemenang Jatim menyampaikan larangan dan mempertegas penjelasan tentang hukum jemaah haji non visa haji di Tanah Suci.
"Apakah visa ziarah atau lainnya, karena banyak non haji atau visa ziarah atau visa umrah multiple dan sebagainya. Visa haji dikeluarkan untuk jemaah haji reguler, sedangkan jemaah haji khusus atau visa yang diberikan Arab Saudi dalam bentuk furoda atau mujamalah," ujar Haris kepada detikJatim, Senin (29/7/2024).
7. Haji Furoda-Visa Mujamalah Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi
Haji furoda dengan visa mujamalah itu dikeluarkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi itu untuk warga negara asing (WNA). Dengan harapan mampu menambah hubungan baik antar kedua negara, termasuk Indonesia.
"Makanya cukup banyak orang Indonesia mendapat visa undangan atau visa furoda atau visa mujamalah. Tetapi ketentuan Kemenag adalah visa furoda atau visa mujamalah harus dilakukan pemberangkatannya dengan mengikuti atau daftar ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," katanya.
(dpe/fat)