Syarat Orang Berkurban dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Syarat Orang Berkurban dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

An Nisa Maulidiyah - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 14:30 WIB
Ilustrasi Anak Melihat Penyembelihan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. Foto: iStock
Surabaya -

Hari raya Idul Adha identik dengan dua momen penting pelaksanaan ibadah haji dan kurban. Umat Islam disunahkan berkurban saat Idul Adha. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi orang berkurban. Apa saja itu?

Muslim yang berkecukupan dan mampu, dianjurkan menunaikan kurban. Namun, sebelum berkurban ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Termasuk syarat orang berkurban dan kriterianya menurut syariat Islam dalam empat mazhab di bawah ini.

Syarat Orang Berkurban

Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, orang yang berkurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat orang yang diperbolehkan menunaikan kurban sesuai syariat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Beragama Islam.
  • Merdeka atau bukan budak.
  • Mukallaf (orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama).
  • Balig.
  • Mampu atau memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan kurban.

Ketentuan Berkurban

Orang yang berkurban diwajibkan melakukan niat berkurban saat menyembelih. Bagi orang yang berkurban diperbolehkan menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang telah berkategori tamyiz, baik dalam status wakil atau bukan.

Orang yang berkurban dibagi menjadi dua jenis, kurban karena nazar dan kurban sunah (bukan karena nazar). Berikut ketentuan umum orang yang hendak berkurban.

ADVERTISEMENT
  • Bagi laki-laki, hewan kurban sunah disembelih sendiri karena itba' (mengikuti anjuran Nabi).
  • Bagi perempuan, sunah untuk diwakilkan dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan wakilnya.

Sementara ada ketentuan yang juga harus dipenuhi orang yang berkurban bukan karena nazar. Berikut ketentuan bagi orang yang kurban tidak nazar (sunah).

  • Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.
  • Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam.
  • Wajib baginya menyedekahkan daging kurban yang paling afdal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
  • Apabila orang yang berkurban mengumpulkannya untuk dimakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan atas sepertiga bagian tersebut dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.
  • Menyedekahkan kulit hewan kurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak. Tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Kriteria Orang yang Dikatakan Mampu Berkurban

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban. Berikut kriteria orang yang dikatakan mampu berkurban menurut empat mazhab.

1. Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, orang yang mampu berkurban diartikan sebagai orang yang memiliki harta lebih dari cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Harta tersebut dimaksudkan tidak mengganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggung.

2. Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menyebutkan definisi mampu merupakan orang yang memiliki harta lebih senilai nisabnya harta, yaitu 200 dirham. Harta yang ditujukan untuk kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok berupa bahan sandang, pangan, papan, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

3. Imam Malik

Sementara Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda, orang yang mampu berkurban merupakan orang yang mempunyai harta lebih, dan harta tersebut saat digunakan untuk membeli hewan kurban tidak mengganggu kebutuhan pokok dalam kurun waktu satu tahun.

4. Imam Ahmad bin Hambal

Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan kriteria mampu sebagai orang yang memiliki harta cukup untuk membeli hewan kurban, meskipun dengan cara berutang dan memiliki keyakinan ia mampu mengembalikan utang tersebut.

Itulah penjelasan terkait syarat orang berkurban dan kriterianya menurut empat mazhab. Sebelum berkurban, pastikan mengetahui beberapa ketentuan di atas ya.

Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads