Saat berkurban, terdapat aturan dan ketentuan lain yang perlu diperhatikan agar ibadah yang dikerjakan ternilai sah dan diterima oleh Allah SWT.
Salah satunya berkaitan dengan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Bagaimana ketentuan banyaknya daging untuk orang yang berkurban? Untuk mengetahuinya lebih lanjut, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Jika mengacu pada ketentuan syara'ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban atau shohibul kurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat serta fakir miskin. Namun bagi orang yang berkurban memiliki jatah tersendiri dalam mengonsumsinya.
Para ulama sepakat untuk membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dna ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Artinya, bagi umat Muslim yang berkurban atas dasar nazar, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurban dan memakannya sedikitpun. Sementaram bagi umat Muslim yang berkurban bukan karena nazar, maka dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan kurban.
Sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadits yang berbunyi,
ΩΩΨ§ ΩΨ£ΩΩ Ψ§ΩΩ ΨΆΨΩ Ψ΄ΩΨ¦Ψ§ Ω Ω Ψ§ΩΨ£ΨΆΨΩΨ© Ψ§ΩΩ ΩΨ°ΩΨ±Ψ© Ψ¨Ω ΩΨͺΨ΅Ψ―Ω ΩΨ¬ΩΨ¨Ψ§ Ψ¨Ψ¬Ω ΩΨΉ Ψ£Ψ¬Ψ²Ψ§Ψ¦ΩΨ§ (ΩΩΨ£ΩΩ) Ψ£Ω ΩΨ³ΨͺΨΨ¨ ΩΩΩ ΨΆΨΩ Ψ£Ω ΩΨ£ΩΩ (Ω Ω Ψ§ΩΨ£ΨΆΨΩΨ© Ψ§ΩΩ ΨͺΨ·ΩΨΉ Ψ¨ΩΨ§) Ψ«ΩΨ«Ψ§ ΩΨ£ΩΩ
Artinya:
"Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Dapat disimpulkan bahwa bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban, maka dianjurkan untuk mengambil sepertiga bagian dari daging yang dikurbankan dengan tujuan untuk mengharapkan berkah. Namun, orang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut.
Secara umum, jatah orang yang berkurban yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga bagian. Dilansir dari laman detikHikmah, daging kurban nantinya terbagi ke dalam 3 bagian meliputi sepertiga untuk sohibul kurban dan keluarganya, sepertiga lainnya untuk tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Dalam hal pembagian daging kurban, para ulama sepakat jika pembagian daging kurban dapat dibagikan kepada tiga golongan. Dilansir dari situs Muhammadiyah, berikut tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban:
1. Fakir Miskin
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah para fakir miskin. Dalam hal ini mereka setidaknya memperoleh sepertiga bagian dari daging kurban. Namun demikian, diperbolehkan untuk memberikan lebih dari jatah yang diterima oleh para pemilik kurban jika ingin menyumbangkan sebagian bagiannya kepada fakir miskin sebagai wujud kepedulian dan solidaritas.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah firman Allah SWT QS. Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
ΩΩΩΩΩΨ΄ΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΨ§ΩΩΨΉΩ ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΨ°ΩΩΩΨ±ΩΩΨ§ Ψ§Ψ³ΩΩ Ω Ψ§ΩΩΩΩ°ΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ§Ω Ω Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩ Ω°ΨͺΩ ΨΉΩΩΩ°Ω Ω ΩΨ§ Ψ±ΩΨ²ΩΩΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩΩΫ’ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ ΩΨ©Ω Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΩΨΉΩΨ§Ω ΩΫ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§ Ω ΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΨ·ΩΨΉΩΩ ΩΩΨ§ Ψ§ΩΩΨ¨ΩΨ§Ϋ€ΩΩΩΨ³Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΫΫΩ’Ω¨
Artinya:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
2. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan sebutan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban dan berhak menerima pembagian kurban sebanyak sepertiga bagian. Namun, daging tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual.
Menurut riwayat Hadist Imam Al Baihaqi, Nabi Muhammad SAW pernah mengonsumsi daging hewan kurbannya sendiri,
"Rasulullah SAW ketika hari raya Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha, beliau tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah dan makan hati dari hewan kurbannya" (HR Al-Baihaqi).
3. Orang Terdekat (Tetangga, Kerabat, atau Sahabat)
Setelah sepertiga bagian dibagikan kepada para shohibul kurban, maka sepertiga bagian selanjutnya boleh dibagikan kepada tetangga, kerabat, atau sahabat dari orang yang berkurban. Banyaknya daging kurban yang diberikan kepada orang terdekat sebanyak sepertiga dari berat total.
Demikian informasi selengkapnya terkait ketentuan banyaknya daging kurban untuk orang yang berkurban dan beberapa golongan lainnya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dpe/fat)