Haji dan umrah adalah ibadah yang dikerjakan di Tanah Suci Makkah. Ada sejumlah syarat sah haji dan umrah yang penting dipahami umat Islam sebelum menjalankan ibadah yang memakan perjalanan jauh itu.
Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Kewajiban menunaikan ibadah haji terdapat pad surah Ali 'Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,
ÙÙÙÙÙ٠اٰÙٰتÙÛ¢ ØšÙÙÙÙÙٰت٠٠ÙÙÙÙØ§Ù Ù Ø§ÙØšÙرٰÙÙÙÙÙ Ù ÛÛ ÙÙÙ ÙÙÙ Ø¯ÙØ®ÙÙÙÙÙ ÙÙØ§Ù٠اٰ٠ÙÙÙØ§ Û ÙÙÙÙÙÙÙ°Ù٠عÙÙÙ٠اÙÙÙÙØ§Ø³Ù ØÙجÙ٠اÙÙØšÙÙÙØªÙ Ù ÙÙÙ Ø§Ø³ÙØªÙØ·ÙØ§Ø¹Ù اÙÙÙÙÙÙÙ Ø³ÙØšÙÙÙÙÙØ§ Û ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙÙØ±Ù ÙÙØ§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°Ù٠غÙÙÙÙÙ٠عÙÙ٠اÙÙØ¹Ù°ÙÙÙ ÙÙÙÙÙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Perintah haji juga ditegaskan dalam hadits. Berikut bunyinya,
عÙÙ٠اؚÙÙ٠عÙÙ ÙØ±Ù رض٠اÙÙ٠عÙÙ ÙÙØ§ÙÙ: ÙÙØ§ÙÙ Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³Ù٠«ؚÙÙÙÙÙ Ø§ÙØ¥ÙسÙÙÙØ§Ù ٠عÙÙÙÙ Ø®ÙÙ ÙØ³Ù: ØŽÙÙÙØ§Ø¯Ùة٠أÙÙÙ ÙÙØ§ Ø¥ÙÙÙÙ٠إÙÙÙÙØ§ اÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙÙ Ù ÙØÙÙ ÙÙØ¯Ùا Ø±ÙØ³ÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙÙØ ÙÙØ¥ÙÙÙØ§Ù Ù Ø§ÙØµÙÙÙÙØ§Ø©ÙØ ÙÙØ¥ÙÙØªÙØ§Ø¡Ù Ø§ÙØ²ÙÙÙÙØ§Ø©ÙØ ÙÙØ§ÙØÙجÙÙØ ÙÙØµÙÙÙ٠٠رÙÙ ÙØ¶ÙاÙÙ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda, 'Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan'." (HR Muttafaq 'alaih).
Syarat Sah Haji dan Umrah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait syarat sah haji dan umrah. Mengutip buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono berikut pendapat empat mazhab.
- Menurut pendapat Hanafi syarat sah haji dan umrah adalah beragama Islam, ihram, dan dilakukan pada waktu yang tepat.
- Menurut mazhab Maliki, syarat sah haji dan umrah hanya satu yakni beragama Islam.
- Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, syarat sah haji dan umrah yakni:
- Beragama Islam. Tidak sah haji dan umrah untuk agama selain Islam.
- Mumayyiz, yakni dapat membedakan antara yang baik dan buruk.
- Pelaksanaannya sesuai waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, empat mazhab sepakat sah jika wali mendampingi ihram anak yang belum mummayiz dengan hadir di Arafah, melempar jamrah baginya, tawaf dan sa'i.
Baca juga: 3 Ciri-ciri Orang yang Hajinya Mabrur |
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, ada lima syarat haji dan umrah yang harus penuhi jemaah. Berikut di antaranya:
- Islam.
- Baligh (dewasa).
- Aqil (berakal sehat).
- Merdeka (bukan hamba sahaya).
- Istita'ah (mampu)
Apabila kelima syarat haji dan umrah tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban ibadahnya gugur.
Syarat istita'ah untuk ibadah haji dapat dilihat dari segi jasmani, rohani, ekonomi, dan keamanan. Berikut selengkapnya.
Jasmani
- Sehat, kuat, dan sanggup fisik untuk menunaikan ibadah haji.
Rohani
- Mengetahui dan memahami manasik haji.
- Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan perjalanan jauh.
Ekonomi
- Mampu menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan ketentuan pemerintah, dengan dana yang diperoleh dari usaha atau harta yang halal.
- Biaya haji yang dibayarkan tidak berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang jika dijual akan menyebabkan kesulitan bagi dirinya dan keluarganya.
- Memiliki cukup biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.
Keamanan
- Terjamin keselamatan dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
- Terjamin keamanan bagi keluarga, harta benda, serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
- Tidak mengalami hambatan, contohnya dalam mendapatkan kesempatan haji atau izin perjalanan.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok