Berkurban dengan Cara Patungan, Bagaimana Hukumnya?

Berkurban dengan Cara Patungan, Bagaimana Hukumnya?

Auliyau Rohman - detikJatim
Minggu, 09 Jun 2024 21:30 WIB
hewan kurban idul adha
Foto: Hewan kurban (Ilustrasi:Aulia Elizabeth Dewi Maharani)
Surabaya -

Idul Adha menjadi momen yang spesial bagi umat Islam. Di hari itu, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban. Apakah berkurban dengan cara patungan diperbolehkan?

Berkurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Kurban merupakan bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang muslim kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu, seperti kambing, sapi, atau unta.

Dalam praktiknya, sebagian masyarakat muslim melakukan kurban melalui cara patungan. Bagaimana pandangan Islam terhadap cara ini? Berikut pembahasan selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah patungan kurban diperbolehkan?

Berdasarkan penjelasan yang dilansir dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan 7 orang.

Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry menjelaskan keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga.

Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk tujuh orang dan tidak boleh lebih. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.

Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: "Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan." (HR Al-Hakim).

Jabir bin 'Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: "Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR Muslim).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.




(auh/fat)


Hide Ads