Haji salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bila mereka mampu. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus ditaati.
Bila jamaah haji melanggar atau kewajiban tersebut ditinggalkan, maka harus membayar dam. Dam artinya denda yang wajib dibayar oleh jamaah haji karena melanggar larangan haji.
Lantas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Jamaah Haji Membayar Dam
Dikutip dari NU Online, selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji juga perlu untuk memerhatikan tentang wajib haji. Ketika melaksanakan haji, jamaah perlu tahu perbedaan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah hal yang harus dikerjakan, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya.
Rukun haji, saat seseorang tidak mengerjakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sementara pada wajib haji, apabila jemaah tidak mengerjakannya maka bisa diganti dengan membayar dam.
Dikutip dari kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi'i, wajib haji meliputi lima hal berikut :
1. Memulai Ihram dari Miqat
Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram. Jamaah akan memulai dengan membaca niat, kemudian menggunakan pakaian ihram. Amaliyah ihram tersebut harus dikerjakan di miqat yang sudah ditentukan.
Miqat terbagi menjadi dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini merupakan waktu untuk seorang jamaah haji memulai haji. Waktunya dimulai dari bulan Syawal hingga bulan Zulhijjah.
Selain perlu memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram.
2. Menginap atau Mabit di Muzdalifah
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah ritual wukuf di Arafah. Lebih tepatnya ketika matahari terbenam.
Muzdalifah merupakan lokasi antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sebagian malam saja, tidak wajib hingga Subuh esok hari tiba.
3. Melempar Jumrah
Seusai menginap di Muzdalifah, seorang jemaah haji menuju tempat-tempat jumrah. Mereka melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya mulai dari tengah malam Idul Adha hingga waktu maghrib.
Adapun macam-macam Jumrah yang terdiri dari tiga yakni Jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.
4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Seusai melaksanakan ritual melempar jumrah, jamaah haji pergi menuju Minda dan menginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap tersebut diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.
5. Thawaf wada'
Thawaf wada dilaksanakan seusai mengerjakan semua amalan haji dan hendak keluar dari Mekkah.
Bila wajib haji tidak dilakukan, orang tersebut wajib membayar dam. Dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja', dam terbagi menjadi beberapa kriteria.
Hal tersebut didasarkan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan.
Kriteria dam bagi orang meninggalkan wajib haji sebagai berikut :
أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله
Artinya, "Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman."
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/fat)