Bulan Syawal menjadi bulan yang dinantikan kaum muslim. Sebab, pada bulan ini, datang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, bulan ini juga memiliki keistimewaan lain.
Sebagian besar umat Islam percaya, bulan Syawal menjadi bulan yang dianjurkan untuk menikah. Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah yang memiliki nilai pahala yang tidak sedikit.
Lantas, bagaimana jika menikah di bulan Syawal? Simak penjelasannya berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menikah pada Bulan Syawal
Melansir laman Nahdlatul Ulama, awalnya saat zaman Jahiliyah, masyarakat percaya bahwa menikah di bulan Syawal akan membawa keburukan. Hal ini memunculkan pantangan menikah pada bulan ini di kalangan orang-orang Jahiliyah.
Lalu, Rasulullah SAW menepis kepercayaan orang-orang Jahiliyah itu dengan menikahi Siti Aisyah di bulan Syawal. Hal ini lalu dijadikan dasar anjuran menikah pada bulan Syawal.
Keterangan ini tercantum dalam hadis berikut ini:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.
Artinya:
Dari Sayyidah 'Aisyah radliyallâhu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?' Salah seorang perawi berkata, 'Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal. (HR Muslim dan at-Tirmidzi).
Pandangan yang sama, Imam Nawawi mengatakan, hadis tersebut sebagai dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami istri di bulan Syawal. Sekaligus, membantah keyakinan awam bangsa Arab waktu itu yang bersumber dari orang-orang jahiliyah.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (5/179) menunjukkan:
فِيهِ اسْتِحْبَاب التَّزْوِيج وَالتَّزَوُّج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابنَا عَلَى اسْتِحْبَابه، وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيث، وَقَصَدَتْ عَائِشَة بِهَذَا الْكَلَام رَدّ مَا كَانَتْ الْجَاهِلِيَّة عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلهُ بَعْض الْعَوَامّ الْيَوْم مِنْ كَرَاهَة التَّزَوُّج وَالتَّزْوِيج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَهَذَا بَاطِل لَا أَصْل لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَار الْجَاهِلِيَّة.
Artinya:
Hadits ini mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama Syafi'iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut. Siti Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman jahiliah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tentang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan jahiliyah.
Bulan Lain yang Dianjurkan Menikah
Selain bulan Syawal, bulan lain yang dianjurkan untuk menikah adalah bulan Safar. Pada bulan ini, Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah ra dengan Ali bin Abi Thalib.
Penjelasan ini bersandar pada riwayat Az-Zuhri berikut ini:
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya:
Pernyataan, dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Safar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib ra pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(hil/fat)