Apakah Menikah di Bulan Syawal Sunah Rasul? Ini Informasi Lengkapnya

Apakah Menikah di Bulan Syawal Sunah Rasul? Ini Informasi Lengkapnya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Minggu, 06 Apr 2025 06:30 WIB
this is a photo who wants to propose to his best partner, wears Indonesian customs and is taken with the ankle above
Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad
Medan -

Menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di antara banyak waktu yang dipilih untuk melangsungkan akad pernikahan, bulan Syawal memiliki keutamaan tersendiri. Tak hanya menjadi momen pasca-Ramadan yang penuh berkah, Syawal juga disebut sebagai bulan terbaik untuk menikah.

Lantas, mengapa menikah di bulan Syawal dianjurkan dalam Islam?

Asal Usul Anjuran Menikah di Bulan Syawal

Mengutip buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan Karya Abu Maryam Kautsar Amru, diketahui bahwa pada masa Jahiliyah, terdapat kepercayaan keliru bahwa menikah di bulan Syawal membawa kesialan atau nasib buruk. Akibatnya, masyarakat pada saat itu menghindari bulan ini untuk menikah. Namun, Rasulullah SAW justru membantah mitos ini secara langsung dengan menikahi Aisyah RA di bulan Syawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits yang shahih, Aisyah RA berkata:


تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ : ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ

ADVERTISEMENT

"Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah SAW yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, 'Aisyah RA dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal'." (HR Muslim).

Bahkan, Aisyah RA dikenal gemar menikahkan wanita lain di bulan Syawal, mengikuti teladan Rasulullah SAW. Selain Aisyah, Ummu Salamah RA juga dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW di bulan yang sama.

Bulan Syawal, Bulan Penuh Berkah untuk Menikah

Anjuran menikah di bulan Syawal bukan tanpa dasar. Menurut Imam Nawawi, sebagaimana dikutip dalam buku Golden Book Keluarga Sakinah karya Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa, hadits-hadits tersebut mengandung isyarat dianjurkannya menikah dan membangun rumah tangga di bulan Syawal. Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i juga mendukung anjuran ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa menikah di bulan Syawal hanyalah anjuran, bukan syarat sah dalam pernikahan. Artinya, menikah di bulan lain tetap diperbolehkan dalam syariat Islam.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Meskipun waktu pelaksanaan pernikahan fleksibel, ada beberapa syarat sah nikah yang harus dipenuhi agar akad pernikahan dianggap sah menurut Islam. Mengutip buku Pernak-pernik Pernikahan karya Abdurrozaq Muhammad Ridho, berikut syarat-syarat sah dalam pernikahan:

1. Kedua Mempelai Beragama Islam

Pernikahan dalam Islam hanya sah apabila kedua mempelai adalah Muslim. Seorang perempuan Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan pria non-Muslim, karena pernikahan yang sah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.

2. Tidak Ada Unsur Paksaan

Ijab kabul harus dilakukan dengan sepenuh hati tanpa tekanan atau ancaman dari pihak manapun. Pernikahan yang dipaksakan dapat menimbulkan dampak negatif dan tidak mencerminkan keharmonisan dalam rumah tangga.

3. Tidak Sedang Dalam Keadaan Ihram

Orang yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah tidak diperbolehkan untuk menikah atau menikahkan orang lain. Dalam hadits disebutkan, "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, menikahkan, ataupun meminang." (HR Muslim)

Menurut mayoritas ulama, pernikahan yang dilangsungkan saat ihram tidak sah dan harus dibatalkan.

Nah, sekarang sudah tahu, kan? Bahwa menikah di bulan Syawal merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, yang sekaligus menjadi bentuk penolakan terhadap kepercayaan Jahiliyah yang tidak berdasar. Meskipun bukan kewajiban, memilih bulan Syawal untuk menikah bisa menjadi pilihan yang penuh berkah dan mengandung nilai-nilai teladan dari Nabi Muhammad SAW.

Namun, lebih dari sekadar memilih waktu, penting bagi setiap pasangan Muslim untuk memastikan seluruh syarat sah nikah terpenuhi demi membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga bermanfaat, ya!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads