Puasa Ramadan merupakan ibadah yang istimewa. Sehingga umat muslim cenderung berhati-hati ketika menjalankan ibadah ini agar tidak mengurangi pahala atau bahkan membatalkan puasa.
Namun, masih ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai tindakan yang dapat mengurangi pahala atau membatalkan puasa. Salah satunya menangis. Sebagian masyarakat berpendapat, menangis dapat membatalkan puasa. Sementara lainnya menganggap tindakan ini hanya sekadar mengurangi pahala berpuasa.
Lantas, bagaimana hukum menangis saat puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menangis saat Puasa
Dalam menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Pondok Sabilah Surabaya KH Muhammad Basuni menjelaskan, menangis termasuk ke dalam hal yang mengurangi pahala puasa, bukan membatalkannya.
Terlebih, pahala puasa dapat berkurang apabila orang tersebut menangis karena merasa berat menjalankan syariat Islam. Hal ini karena umat Islam sangat dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa dengan hati yang gembira.
Perasaan gembira ini bukan tanpa alasan. KH Muhammad Basuni menambahkan, rasa bahagia ini sebagai ekspresi syukur karena masih dipertemukan dengan bulan Ramadan yang memiliki banyak keistimewaan.
Meski menangis tidak membatalkan puasa, ada baiknya untuk tetap menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan perasaan bahagia. Dengan begitu, seseorang dapat terhindar dari berkurangnya pahala ibadah puasa.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa dapat disimak di bawah ini.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
- Memasukkan sesuatu ke dalam dubur.
- Muntah dengan sengaja.
- Melakukan hubungan suami istri.
- Keluar air mani dengan sengaja.
- Haid dan nifas.
- Hilang akal atau gila.
- Keluar dari Islam (murtad).
(hil/dte)