Hukum Suntik saat Puasa Ramadan

Hukum Suntik saat Puasa Ramadan

Najza Namira Putri - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 10:47 WIB
Ilustrasi Suntik KB
Ilustrasi suntik (Foto: Getty Images/iStockphoto/Manit Chaidee)
Surabaya -

Suntik dilakukan untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Lantas, bagaimana jika suntik dilakukan saat berpuasa?

Suntik biasanya dilakukan untuk orang sakit. Dalam ajaran agama Islam, orang sakit diberi kemudahan tidak puasa.

Namun, sebagian orang ada yang tetap berpuasa meski sedang sakit, dan melakukan berbagai treatment agar badan tetap fit

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan hukum suntik saat berpuasa:

Hukum Suntik saat Puasa

Hukum suntik ketika seseorang puasa diperbolehkan dalam situasi darurat. Meskipun begitu, ada perbedaan pandangan para ulama terkait batal atau tidaknya suntik saat sedang berpuasa.

Penjelasan mengenai suntik yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa tertuang dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452 berikut ini:

ADVERTISEMENT

حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل - وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل - وهي العروق غير المجوفة - فلا تبطل

Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

1. Suntik yang Tidak Membatalkan Puasa

Suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga.

Bersandar pada Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa, sebagaimana keterangan berikut ini:

· Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin (2/358):

Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut. Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.

2. Suntik yang Membatalkan Puasa

Puasa batal jika suntikan berisi suplemen, yang mana sebagai pengganti makanan. Sebab, makanan dibutuhkan oleh tubuh terutama saat sedang berpuasa.

Sementara suntik yang berpotensi menghilangkan rasa lapar atau dahaga, cara yang paling aman yakni meninggalkannya. Seperti yang diajarkan Rasulullah SAW terkait perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). Maka, menghindari suntik ketika tengah berpuasa akan lebih baik demi kehati-hatian atau al-ahwath.

Masih merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 bahwa suntikan atau huqnah yang membatalkan puasa yakni sesuatu yang masuk lewat dubur sebagaimana penjelasan di bawah ini:

· Pendapat Imam Ahmad Al-Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifati alfadz al-Minhaj (5/127):

(Huqnah) yaitu sesuatu seperti obat yang masuk lewat dubur atau kubul tidak menyebabkan seseorang menjadi mahram (menurut pendapat yang kuat) karena tidak dianggap memberikan nutrisi, karena huqnah tersebut berfungsi untuk melancarkan buang air besar. Pendapat yang kedua, huqnah tersebut menyebabkan kemahraman sebagaimana hal tersebut membatalkan puasa.

· Pendapat Muhammad al-Mukhtar al-Syinqithi dalam kitab Syarh Zad al-Mustaqni' (4/103):

Ungkapan (atau huqnah), seperti memasukkan sesuatu ke dubur. Mereka berpendapat bahwa suntik membatalkan puasa, karena sesuatu yang dimasukkan tersebut sampai pada lambung dan seseorang dapat merasakan makanan serta dapat dirasakan adanya obat dan proses penyembuhan.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(hil/fat)


Hide Ads