Sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 digelar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengucapkan sumpah/janji. Berikut ini teks sumpah janji tersebut.
Pada Bab Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebutkan bahwa Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat. Ketua dan Anggota KPPS kemudian melakukan persiapan pemungutan suara sebagai berikut:
- Memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.
- Memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.
- Menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.
- Mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
- Menerima surat mandat dari saksi.
Rapat Pemungutan Suara
Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat, apabila pemilih dan saksi sudah hadir. Apabila pemilih atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih dan saksi yang hadir. Paling lama sampai pukul 07.30 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat pemilih dan saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Dalam rapat tersebut ada pengucapan sumpah janji KPPS yang dipandu Ketua KPPS.
![]() |
Teks Sumpah Janji Anggota KPPS
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Setelah rapat pemungutan suara, Ketua KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Lalu menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih dan saksi.
Dalam proses pemungutan suara di TPS, pemilih akan dibantu sepenuhnya oleh anggota KPPS. Mulai dari pintu masuk TPS, mengisi daftar hadir, hingga mencelupkan jari ke tinta.
Anggota KPPS akan membimbing dan mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara, kemudian memasukkan surat suara ke kotak suara. Berikut tugas KPPS saat pemungutan suara Pemilu 2024:
- Menerima dan memeriksa nama pemilih
- Memberikan surat suara kepada pemilih
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong
- Mengarahkan pemilih ke jajaran kotak suara yang ada di hadapan para saksi
- Pemberian tinta pada ari pemilih
Rapat Penutupan Pemungutan Suara
Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia.
Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemungutan suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Simak juga Video 'KuTips: Rumus 4C Agar Petugas KPPS Tak 'Tumbang' di Pemilu':
(sun/fat)