Hari pemungutan suara adalah satu hari di mana masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon legislatif dan eksekutif. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai tahapannya.
Melansir buku Panduan KPPS, pelaksanaan pemungutan suara dimulai dengan persiapan pemungutan suara. Ketua dan anggota KPPS harus memeriksa tempat pemungutan suara (TPS) dan sarana pelaksanaan pemungutan suara.
Setelah semuanya sudah siap, ketua dan anggota KPPS akan melakukan rapat pemungutan suara yang diawali pengucapan sumpah atau janji. Lalu dilanjutkan Ketua KPPS membuka kotak suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sini, ketua KPPS akan memeriksa semua perlengkapan pemungutan suara. Ketua KPPS kemudian menjelaskan kepada pemilih dan saksi yang sudah hadir mengenai tata cara pemberian suara.
Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024
Dalam proses pemungutan suara di TPS, pemilih akan dibantu sepenuhnya oleh anggota KPPS. Mulai dari pintu masuk TPS, mengisi daftar hadir, hingga mencelupkan jari ke tinta.
Anggota KPPS akan membimbing dan mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara, kemudian memasukkan surat suara ke kotak suara. Berikut tugas KPPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
1. Menerima dan Memeriksa Nama Pemilih
Anggota KPPS Keempat duduk di dekat pintu masuk TPS. Ia bertugas menerima pemilih dan memeriksa formulir C-6 yang dibawa pemilih, kemudian mencocokkan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
Kemudian anggota KPPS Keempat membuat dan mengisi daftar hadir pemilih terdiri dari nomor urut kedatangan, nomor urut dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin. Mempersilakan pemilih duduk untuk menunggu namanya dipanggil.
Ia lantas menulis nomor urut kedatangan pada formulir C-6 dan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas. Setelah itu, menyerahkan formulir C-6 tersebut kepada ketua KPPS.
2. Pemberian Surat Suara
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga mengisi surat suara dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS. Kemudian memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS untuk ditandatangani. Setelah itu, menyerahkannya kepada pemilih sebelum masuk bilik suara.
3. Pengaturan Bilik Suara
Anggota KPPS Kelima mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong dan mengatur aliran pemilih untuk menjaga kerahasiaan pemberian suara. Ia juga bertugas membantu pemilih rentan atau berkebutuhan khusus untuk menuju bilik suara.
Ia juga diperkenankan membantu pemilih yang membutuhkan bantuan untuk menandai surat suara karena alasan tertentu. Petugas yang ikut masuk ke bilik suara ini harus menandatangani surat pernyataan atau formulir C-3 bahwa akan merahasiakan suara pemilih.
4. Pengaturan Kotak Suara
Setelah pemilih selesai mencoblos, anggota KPPS Keenam mengarahkannya ke jajaran kotak suara yang ada di hadapan para saksi. Ia harus memastikan surat suara pemilih telah terlipat dengan benar, menampilkan tanda tangan Ketua KPPS di bagian luar.
Juga memastikan pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara sesuai warnanya, yaitu kotak kuning untuk DPR, kotak biru untuk DPRD provinsi, kotak merah untuk DPD, dan kotak hijau untuk DPRD kabupaten/kota.
5. Pemberian Tinta pada Jari Pemilih
Usai memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih akan diarahkan menuju meja tinta. Anggota KPPS Tujuh akan meminta pemilih mencelupkan satu jarinya ke dalam botol tinta, dan memastikan seluruh bagian kuku tercelup tinta. Lalu mengarahkan pemilih meninggalkan TPS.
(irb/sun)