PTPS Adalah Pengawas TPS Pemilu, Pendaftarannya Lagi Dibuka Nih!

PTPS Adalah Pengawas TPS Pemilu, Pendaftarannya Lagi Dibuka Nih!

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 02 Jan 2024 18:50 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu/Foto: Fuad Hasim/detikcom
Surabaya -

PTPS Adalah Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilu. Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024).

Dikutip detikJogja, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diatur melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023, tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan pengumuman tersebut, para pelamar PTPS Pemilu 2024 hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan pendaftaran. Berikut ini rincian mengenai jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024, syarat pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, hingga tugas PTPS nantinya.

PTPS Pemilu 2024:

1. Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024

2. Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3. Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia). Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
  • Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.

4. Cara Mendaftar PTPS Pemilu 2024

Dalam situs resmi Bawaslu diterangkan pelamar dapat mengirimkan berkas pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau dokumen persyaratan bisa juga dikirimkan melalui email. Masing-masing berkas pendaftaran dibuat atau dicetak sebanyak dua rangkap dengan rincian satu dokumen asli dan dan satu dokumen fotokopi.

5. Tugas PTPS Pemilu 2024

Dikutip CNN Indonesia berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas PTPS Pemilu 2024.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

6. Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berikut ini wewenang PTPS Pemilu, seperti dikutip CNN Indonesia dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Koordinasi PTPS Pemilu 2024

PTPS dapat berkoordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Tujuannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu. Berikut ketentuannya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.



(sun/fat)


Hide Ads