- Berapa Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 Per Orang?
- Tugas Pengawas TPS Pilkada 2024
- Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
- Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
- Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
- Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
- Contoh Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
- Contoh Surat Pernyataan Bermeterai Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Batas akhir pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat membuat tidak sedikit masyarakat memerlukan informasi seputar posisi tersebut. Oleh sebab itu, informasi seputar gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 lengkap dengan syarat pendaftarannya menarik untuk diketahui oleh siapa saja yang tertarik untuk mendaftarkan dirinya.
Mengacu dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Serupa dengan petugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 lainnya, Pengawas TPS juga akan mendapatkan gaji atau honorarium atas tugas yang telah diemban.
Lantas berapakah gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 per orang? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, simak baik-baik rangkuman informasinya melalui paparan berikut, ya.
Berapa Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 Per Orang?
Terkait dengan gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 untuk tiap orangnya telah diatur secara resmi di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022. Adapun gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000 per orang/bulan.
Sementara itu, tercantum di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 43 ayat (2) dijelaskan bahwa jumlah Pengawas TPS hanya akan diisi oleh 1 orang.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa kerja Pengawas TPS hanya akan berlangsung selama 1 bulan setelah pelantikan. Adapun tanggal pelantikan Pengawas TPS Pilkada 2024 akan berlangsung di tanggal 3 November 2024.
Hal tersebut menunjukkan bahwa gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar Rp800.000 hanya akan didapatkan oleh satu orang Pengawas TPS saja dalam masa kerja selama 1 bulan. Kemudian masa kerja Pengawas TPS akan berlangsung sejak tanggal 3 November 2024 dan akan berakhir satu bulan setelahnya.
Tugas Pengawas TPS Pilkada 2024
Lantas apa tugas Pengawas TPS Pilkada 2024? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Pengawas TPS akan membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melaksanakan tugasnya. Masih mengacu dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 9, ada beberapa poin tugas Pengawas TPS Pilkada 2024 yang perlu dicermati oleh calon pelamar. Berikut beberapa di antaranya:
- Persiapan pemungutan suara.
- Pelaksanaan pemungutan suara.
- Persiapan perhitungan suara.
- Pelaksanaan perhitungan suara.
- Pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Melalui Surat Nomor 1069/KP.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 tertanggal 12 September 2024, dijabarkan secara rinci mengenai syarat hingga jadwal pendaftaran Pengawas TPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebagai acuan, berikut uraian syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar:
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelamar telah berusia minimal 21 tahun.
- Pelamar setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pelamar mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, hingga pengawasan pemilu.
- Pelamar memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Pelamar berdomisili di kabupaten atau kota setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pelamar memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pelamar telah dinyatakan mengundurkan diri sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS.
- Pelamar telah dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftarkan diri sebagai calon PTPS.
- Pelamar ditanyakan tidak pernah terlibat dalam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
- Pelamar menyatakan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Pelamar menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, hingga BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Selain memenuhi syarat yang telah disampaikan sebelumnya, calon pelamar juga perlu memersiapkan beberapa dokumen persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024. Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut dokumen pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
- Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang sah atau telah dilegalisir oleh pejabat berwenang maupun foto kopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai 10.000
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang berencana untuk mendaftarkan dirinya sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024, sebaiknya segera untuk melengkapi syarat dan mendaftarkan dirinya dengan segera. Hal ini dikarenakan batas akhir pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 akan ditutup pada 28 September 2024. Sebagai pengingat, berikut rangkaian jadwalnya secara lengkap:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024 (durasi 3 hari)
- Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024 (durasi 17 hari)
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024 (durasi 17 hari)
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024 (durasi 17 hari)
- Pengumuman perpanjangan: 29 September sampai 1 Oktober 2024 (durasi 4 hari)
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024 (durasi 10 hari)
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024 (durasi 10 hari)
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024 (durasi 1 hari)
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober sampai 2 November 2024 (durasinya dari penerimaan berkas administrasi sampai pelaksanaan tes wawancara)
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024 (durasi 10 hari)
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024 (durasi 3 hari)
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober sampai 2 November 2024 (durasi 3 hari)
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024 (durasi 2 hari)
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024 (durasi 16 hari)
Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya terdapat beberapa berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pelamar untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024. Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah surat pendaftaran. Masih mengacu pada Surat Nomor: 1069/KP.01/K1/09/2024 tertanggal 12 September 2024, berikut contoh surat pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi calon pelamar.
SURAT PENDAFTARAN
CALON PENGAWAS TPS DI KELURAHAN/DESA .............................
KECAMATAN .............................*
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................
Jenis Kelamin : .............................
Tempat, Tanggal Lahir: .............................
Usia : .............................
Pekerjaan/Jabatan : .............................
Alamat : .............................
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Kelurahan/Desa.............* berdasarkan pengumuman Panwaslu Kecamatan ....... Nomor ..... tanggal........ Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yaitu:
- .................
- .................
- .................
Dibuat di : .................
Pada tanggal : .................
Pendaftar,
(.............................)
*diisi sesuai dengan wilayah
Contoh Daftar Riwayat Hidup Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Selanjutnya ada contoh daftar riwayat hidup yang dapat digunakan sebagai referensi calon pelamar untuk pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024. Berikut uraiannya:
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CALON PENGAWAS TPS DI KELURAHAN/DESA .............................
KECAMATAN .............................*
- Nama : .............................
- Jenis Kelamin : .............................
- Tempat Tgl. Lahir/Usia : .............................
- Pekerjaan/Jabatan : .............................
- Agama : .............................
- Alamat : .............................
- Status Perkawinan :
a. Belum/sudah/pernah kawin *)
b. Nama istri/suami *) ............................. - Riwayat Pendidikan :
a. .............................
b. .............................
c. .............................
d. .............................
e. ............................. - Pengalaman Pekerjaan :
a. .............................
b. .............................
c. .............................
d. .............................
e. ............................. - Pengalaman Organisasi :
a. .............................
b. .............................
c. .............................
d. .............................
e. ............................. - Penghargaan yang diperoleh terkait Kepemiluan (jika ada) : .............................
(disertai photo copy bukti-bukti)
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa .............................
............................., 20....
Yang membuat pernyataan
.............................
Catatan:
*Coret dan diisi sesuai dengan pilihan.
Halaman dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan
Contoh Surat Pernyataan Bermeterai Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Berkas lainnya yang perlu dipersiapkan oleh pelamar posisi Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah surat pernyataan bermeterai. Berikut akan dipaparkan contoh formatnya sebagai referensi:
SURAT PERNYATAAN BERMETERAI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat, Tanggal Lahir :
Usia :
Pekerjaan/Jabatan :
Alamat :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotik;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa ............
Dibuat di : ............
Pada tanggal : ............
Pembuat Pernyataan,
Meterai Rp10.000
(...........................)
Demikian tadi rangkuman lengkap mengenai pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi calon pelamar. Semoga informasi ini bermanfaat.
(sto/aku)