Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 12-28 September 2024.
Seperti yang diketahui, pengawas TPS memiliki peran krusial pada pelaksanaan pilkada. PTPS bertugas untuk memastikan proses pengambilan dan perhitungan suara berjalan dengan adil dan transparan.
Lantas, berapa gaji Pengawas TPS Pilkada 2024? Berikut nominal, syarat, hingga cara daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Besaran gaji Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam surat itu disebutkan, besaran gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800.000 per orang. Gaji akan diberikan usai masa kerja.
Syarat Pengawas TPS Pilkada 2024
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024 yang dikutip dari surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024
Masih dari surat yang sama, berikut jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon PTPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
- Pendaftaran PTPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Itulah besaran gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan jadwalnya.
(urw/ata)