Simak Syarat, Ketentuan dan Tahap Pendaftaran Calon KPPS Pemilu 2024

Simak Syarat, Ketentuan dan Tahap Pendaftaran Calon KPPS Pemilu 2024

Savira Oktavia - detikJatim
Selasa, 12 Des 2023 12:18 WIB
Panitia KPPS di TPS 03 Kelurahan Jetis, Blora menggunakan seragam sekolah, Rabu (9/12/2020).
Ilustrasi petugas KPPS (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Surabaya -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembukaan pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Pendaftaran mulai tanggal 11 - 20 Desember 2023. Simak informasi selengkapnya!

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pemilihan) akan diadakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya, meliputi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Supaya terpenuhi asas dalam Pemilu, dibentuklah Badan Adhoc yang memiliki integritas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan secara serentak. Salah satunya, adalah KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPS adalah badan anggota yang bertugas melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS demi mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih agar dapat menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Bagi detikers yang tertarik, simak informasi mengenai persyaratan dan tahap seleksi pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Syarat Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

Sebagaimana Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS Pemilu 2024.

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita=cita Proklamasi
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Syarat Administrasi Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

Sementara ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon petugas PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6

Tata Cara Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

Setelah melengkapi persyaratan dasar hingga administrasi, selanjutnya calon petugas akan diarahkan untuk mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Berikut tata cara pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024.

1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk kebutuhan pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024.

2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

3. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas yang akan membantumu untuk mengisi formulir pendaftaran.

4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

5. Formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

6. PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap Seleksi Pendaftaran Calon Petugas KPPS Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Nominal gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yakni:

- bGaji ketua petugas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji anggota petugas KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000.




(hil/fat)


Hide Ads