Dua anggota Polres Probolinggo dilakukan pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Keduanya dipecat karena melanggar kode etik.
Anggota polisi yang dipecat tersebut yakni Brigpol ZI karena terlibat peredaran narkoba. Lalu Brigpol HS karena meninggalkan dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut alias desersi.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menegaskan pihaknya tak akan menolerir segala bentuk pelanggaran atau perbuatan dilakukan anggotanya yang tidak sesuai dengan aturan Kepolisian Republik Indonesia.
"Dengan ini kami tegaskan lagi, bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran apapun itu jenisnya yang dilakukan anggota. Kami juga menunjukkan, jika Polres Probolinggo tidak hanya tajam di luar, tapi juga di dalam," kata Wisnu, Jumat (29/12/2023).
Menurut Wisnu, sepanjang periode 2023, di wilayah hukumnya juga ada sebanyak 6 kasus pelanggaran disiplin. Namun, angka tersebut di tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yakni ada sebanyak 15 kasus.
"Alhamdulillah pelanggaran disiplin menurun 60 persen. Untuk pelanggarannya, dikarenakan adanya utang piutang, kekerasan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang," terang Wisnu.
"Semoga ini dijadikan pelajaran untuk semua anggota dan kedepannya bisa lebih baik lagi," tandas Wisnu.
Simak Video "Video Fariz RM: Saya Tak Pernah Pakai Narkotika untuk Kerja, Hanya Relaksasi"
(abq/iwd)