2 Polisi di Sumenep Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Desersi

2 Polisi di Sumenep Dipecat karena Terlibat Narkoba dan Desersi

Ahmad Rahman - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 17:01 WIB
Upacara PTDH di Polres Sumenep
Kapolres Sumenep AKBP Edo memimpin upacara PTDH (Foto: Ahmad Rahman/detikJatim)
Sumenep -

Polres Sumenep menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang melanggar. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko.

Kedua polisi yang diberhentikan adalah Bripka S dan Bripka R. Keduanya dipecat karena terlibat kasus narkoba dan desersi meninggalkan tugas.

Dalam upacara tersebut, kedua anggota polisi yang dipecat tidak hadir. Dua anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edo mengaku upacara PTDH adalah hal yang selalu ia hindari selama ini. Namun begitu, aturan dan komitmen harus tetap ditegakkan.

"Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep," kata Edo, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personel Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri" imbuhnya.

Edo lalu berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling mengingatkan. Sebab dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap terjaga.

"Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri," tandas Edo.




(abq/iwd)


Hide Ads