Polres Probolinggo Kota menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggotanya. Upacara dipimpin langsung Kapolres AKBP Rico Yumasri.
Kedua oknum anggota Polres Probolinggo yang dipecat adalah Bripka TJA dan Brigpol S. Keduanya dipecat karena melanggar kode etik. Tak disebutkan kasus apa yang menjerat kedua polisi nakal itu.
Kapolres hanya menyebut pemecatan keduanya didasarkan pada keputusan Kapolda Jawa Timur yang merujuk pada putusan sidang Kode Etik Kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada upacara PTDH itu, kedua oknum polisi tersebut tak hadir. Sebagai simbol, kedua fotonya dihadirkan dalam upacara. Kapolres kemudian melakukan pencoretan dua foto polisi yang dipecat itu.
"Hari ini kami melaksanakan PTDH terhadap dua personel. Saya berharap ini menjadi yang terakhir. Mari kita menjadi polisi yang menjaga kehormatan diri dan institusi," ujar Rico, Senin (11/8/2025).
Dalam pesannya, Rico mengaku upacara PTDH bukan merupakan kebanggaan, namun sebagai peringatan bagi anggota lainnya untuk selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"PTDH bukan kebanggaan, tapi peringatan. Kepada yang berprestasi, tentunya akan diberikan reward," tandasnya.
(irb/abq)