3 Polisi Lubuklinggau Dipecat karena Selingkuh hingga Narkoba

Sumatera Selatan

3 Polisi Lubuklinggau Dipecat karena Selingkuh hingga Narkoba

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 01 Mei 2026 14:31 WIB
Tiga anggota Polres Lubuklinggau di-PTDH
Foto: Tiga anggota Polres Lubuklinggau di-PTDH (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Sebanyak tiga personel Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terbukti melakukan pelanggaran mulai dari narkoba, pencurian, hingga perselingkuhan.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka EM, Bripka AN, dan Brigadir JD. Mereka dinyatakan bersalah setelah melalui proses sidang kode etik yang panjang.

Diketahui Brigadir JD sendiri merupakan oknum polisi yang sempat viral karena berselingkuh dengan wanita berinisial F yang merupakan istri dari anggota TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Bripka EM diberhentikan lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor. Sedangkan Bripka AN terlibat kasus narkotika serta tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas (desersi) dalam jangka waktu lama.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengatakan ketiga personel tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

Keputusan PTDH tersebut merupakan hasil dari mekanisme internal yang telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

"PTDH terhadap ketiga personel tersebut sudah melalui pemeriksaan dan persidangan yang panjang serta pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri. Seluruh tahapan sudah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (1/5/2026).

Dalam hal tersebut, Adhitia menegaskan PTDH tersebut merupakan langkah tegas institusi Polri dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik. Maka dari itu, tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya mencederai aturan internal, tetapi juga menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat," tegasnya

Adithia juga menegaskan kepada para anggota lainnya untuk disiplin dalam bertugas serta tidak melakukan pelanggaran lain yang menjadi pertimbangan dalam sebuah sanksi.

"Pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan narkoba adalah acuan dalam penilaian seorang anggota Polri. Maka dari itu, jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas," tuturnya.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads