Nasib warga terdampak tanah gerak di Kabupaten Blitar mulai tertangani. Namun dari 118 hunian sementara (Huntara) yang diusulkan ke Pemprov Jatim, hanya 50 unit disetujui.
Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto memaparkan, 118 huntara yang diusulkan mendapat pembiayaan dari Pemprov Jatim itu tersebar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Wates, Panggungrejo dan Kademangan.
"Dari Pemprov tim sudah turun. Namun dari 118 huntara, sementara ini disetujui hanya 50 bagi warga terdampak di Desa Purworejo Kecamatan Wates. Sedangkan sisa 68 masih kami usulkan ke BNPB namun belum ada respon di sana," kata Ivong kepada detikJatim, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai usulan, huntara itu bersifat sementara yang didirikan di atas lahan bengkok milik desa. Huntara bisa ditempati warga terdampak tanah gerak selama 3 sampai 4 tahun. Harapannya, selama kurun waktu itu mereka bisa mandiri untuk membangun sendiri hunian tetap di lahan mereka yang aman.
Untuk teknis proses pembangunan huntara ini akan dikerjakan oleh BPBD Pemprov Jatim. Dengan dana Rp 50 juta per unit, pembangunan huntara akan dimulai akhir Juli mendatang.
Pemerintah berharap, dengan pembangunan huntara ini, warga terdampak tanah gerak bisa maksimal melaksanakan aktifitas keekonomian. Sehingga mampu membangun hunian tetap di lahan milik mereka sendiri.
Sementara untuk warga terdampak tanah gerak di Dusun Ilik-ilik, Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan telah teratasi. Menurut Fungsional Tata Bangunan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Blitar, Yanindra Agung Restiono, program huntara untuk Kademangan belum direspon Pemprov Jatim.
Namun dengan anggaran APBD Pemkab Blitar, telah dibangun sebanyak 6 hunian tetap (huntap). Huntap itu dibangun di atas lahan milik warga sendiri. Karena dana yang dianggarkan Pemkab Blitar hanya Rp 50 juta per satu unit rumah, maka warga terdampak tanah gerak menambahkan sendiri untuk membangun hunian tetap mereka.
"Pekerjaan huntap itu dilakukan secara mandiri. Dengan nominal Rp 50 juta kan banyak kekurangan dana. Namun warga yang terdampak bersedia melengkapi kebutuhan mereka sendiri. Jadi APBD kami hanya menyerahkan Rp 300 juta untuk enam unit huntap itu," papar Yanindra.
Sedangkan untuk lokasi huntara di Desa Purworejo, Wates, Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sifatnya hanya melakukan pendampingan. Namun karena lokasi yang akan dibangun huntara belum ada sarana prasarana, maka menjadi kewajiban Dinas Perkim Pemkab Blitar untuk menyediakan fasilitas itu.
"Kalau lokasi huntara itu kan masih lahan kosong. Jadi kewajiban kami membangunkan jalan dan sarpras lain supaya bisa menjadi hunian yang layak bagi warga terdampak," pungkasnya.
(hil/fat)