Ketua Golkar Jatim M Sarmuji menyebut usulan kenaikan biaya haji itu terkesan mendadak dan sangat merugikan muslim yang ingin menunaikan rukun Islam ke-5.
"Golkar Jatim menolak usulan kenaikan haji. Haji itu sebuah ibadah, jangan sampai memberatkan calon jemaahnya," kata Sarmuji melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Sabtu (28/1/2023).
Sarmuji menyebut kenaikan biaya haji ini akan memberatkan para CJH. Bahkan, CJH bisa terancam gagal berangkat karena tidak bisa membayar biaya haji yang sebelumnya hanya Rp 39,89 Juta menjadi Rp 69,19 Juta.
"Tak seorangpun calon jamaah haji mengira akan mengalami kenaikan biaya haji menjadi Rp 69 juta. Jangan sampai karena kenaikan ini menyebabkan calon jemaah haji yang harusnya berangkat, karena tidak mampu menebus sisa pembayaran, akhirnya tidak bisa berangkat," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini mengingatkan bahwa haji merupakan sebuah ibadah, dan sepatutnya pemerintah bisa menekan biaya haji semaksimal mungkin.
Ada beberapa opsi, lanjut Sarmuji yang bisa dipakai pemerintah untuk menekan biaya haji agar CJH tidak terbebani biaya yang tinggi. Semisal terkait fasilitas haji.
"Bisa jadi fasilitas yang mungkin hotelnya bintang 4, dijadikan bintang 3 untuk menekan biaya. Karena haji merupakan sebuah ibadah, di mana tidak semua calon jemaah haji mengutamakan fasilitas, selama layak dan baik itu tidak masalah. Karena yang diutamakan ialah ibadahnya," terangnya.
Ketua Umum KAUJE ini juga meminta Kemenag RI lebih transparan dan membuka rincian terkait biaya haji. Ia juga
"Kami berharap pemerintah transparan dan dapat menekan biaya haji ini semaksimal mungkin. Haji merupakan sebuah ibadah yang diidamkan dan diinginkan semua umat Islam, jangan sampai pemerintah memberatkan kepada calon jemaah haji," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Rp 69 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan pemerintah tersebut telah dihitung secara proporsional.
Ia mengatakan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri atas yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM). Komposisi biaya tersebut menurut Kemenag telah dihitung secara lebih proporsional.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dikutip dari website Kemenag, Minggu (22/1).
(fat/dte)