"Benar, kami tegas menolak rencana kenaikan biaya haji. Sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini," kata Ketua DPW Partai Ummat Sardjono Budi Santoso saat dikonfirmasi detikJatim perihal beredarnya surat penolakan kenaikan biaya haji, Senin (23/1/2023).
Sardjono menyebut kondisi warga Indonesia saat ini tengah berusaha bangkit usai terkena pandemi COVID-19 selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, Ummat Jatim juga melihat adanya penjelasan Pihak Arab Saudi bahwa biaya haji diturunkan hingga 30%.
"Akan memberatkan calon jemaah haji, apalagi pemerintah Arab Saudi telah menurunkan biaya haji sebesar 30%. Rencana kenaikan biaya haji ini akan menyurutkan minat dan ikhtiar umat Islam Indonesia untuk menjalankan rukun islam ke-5," jelasnya.
Sardjono juga menyebut daya beli warga Indonesia tidak semuanya mampu untuk membayar biaya haji tersebut. Oleh sebab itu, ia mendesak DPR RI tidak menyetujui biaya kenaikan haji, termasuk melakukan audit dana haji yang dikelola Kemenag RI selama ini.
"Kami menolak rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah. Kami minta DPR RI melakukan audit oleh pihak independen terhadap dana haji yang dikelola oleh Kemenag RI agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal di publik," tandasnya.
Berikut isi lengkap sikap DPW Partai Ummat Jatim terkait rencana kenaikan biaya haji:
Sehubungan dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia untuk menaikkan biaya haji dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 69,2 juta maka DPW Partai Ummat Jatim mengeluarkan pernyataan:
1. Bersyukur kepada Allah SWT dengan ucapan syukur Alhamdulillah wa Syukurillah atas barakah dan rahmat Allah SWT maka calon jemaah haji pada tahun 1444H atau 2023 tidak ada pembatasan usia
2. Menolak rencana kenaikan biaya haji 1444H/2023 karena
A. Akan memberatkan calon jemaah haji, terlebih saat ini masyarakat dan bangsa Indonesia sedang pemulihan ekonomi pasca pandemi
B. Pemerintah Arab Saudi telah menurunkan biaya haji sebesar 30%
C. Rencana kenaikan biaya haji ini akan menyurutkan minat dan ikhtiar umat Islam Indonesia untuk menjalankan rukun islam ke-5 tersebut
3. Menyerukan kepada DPR RI, khususnya Komisi VIII untuk:
A. Menolak rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah Republik Indonesia
B. Melakukan audit oleh pihak independent terhadap dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama RI agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal di publik
4. Mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menginvestasikan biaya haji bagi keperluan jemaah haji selama di Tanah Suci, misalnya dengan investasi hotel/penginapan milik Negara Republik Indonesia sehingga biaya haji dapat lebih efisien ke depannya dan menekan biaya penginapan jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.
(dpe/dte)