Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dianggap masih punya banyak kelemahan. Oleh sebab itu, dibutuhkan akselerasi teknologi agar pelanggaran lalu lintas bisa ditekan secara efektif.
Pengamat dan pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Dr Machsus Fawzi ST MT mengatakan, fitur pada CCTV penunjang ETLE harus ditingkatkan. Dia mendukung keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.
"Instruksi larangan tilang manual harus jalan terus, namun penerapannya dievaluasi dan disempurnakan secara terus menerus," kata Machsus kepada detikJatim, Sabtu (5/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyempurnaan teknologi itu salah satunya adalah dengan menambahkan fitur face recognation.
"Butuh penambahan berbagai fitur, termasuk pengenalan wajah. Singkatnya, implementasi kebijakan berbasis inovasi teknologi harus didukung, demi terwujudnya kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ujar Machsus.
Machsus menyebut, larangan tilang manual tersebut adalah sebuah terobosan kebijakan. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa menghilangkan pungli.
"Hal ini karena tak ada lagi interaksi langsung antar petugas untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram rahasia (TR) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 soal larangan tilang manual. Polantas di lapangan tidak dibolehkan untuk menilang pelanggar lalu lintas. Seluruh tilang akan mengandalkan CCTV.
(fat/dte)