Pakar Transportasi ITS Sorot Kelemahan Tilang ETLE

Pakar Transportasi ITS Sorot Kelemahan Tilang ETLE

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 05 Nov 2022 19:09 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Banyuwangi memantau pelanggar lewat kamera ETLE
Ilustrasi tilang ETLE (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Surabaya -

Pakar Transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyebut larangan tilang manual punya kelemahan. Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada saat ini dianggap masih belum bisa meng-cover seluruh pelanggaran lalu lintas. Pengendara masih punya banyak celah untuk melanggar aturan lalu lintas.

ETLE dirasa masih belum bisa menjawab solusi penindakan pelanggaran. Lantaran tilang manual dihapus, saat ini polisi lalu lintas yang ada di lapangan punya tantangan yang lebih berat. Banyak pengendara ndableg yang akhirnya meremehkan aturan lalu lintas.

CCTV tentu saja tak bisa mendeteksi siapa pengendara yang tidak membawa SIM. Selain itu, CCTV juga tidak bisa memastikan nopol kendaraan asli atau palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan pelarangan tilang manual ini bukan tanpa kelemahan. Pelarangan ini bisa berdampak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan akan semakin meningkat," jelas pakar transportasi ITS Dr. Machsus Fawzi ST MT kepada detikJatim, Sabtu (5/11/2022).

Machsus mengatakan, pada akhirnya untuk saat ini CCTV yang dipasang di jalan masih belum bisa menangkap seluruh pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Terutama pada ruas dan persimpangan jalan yang belum terpasang kamera CCTV ETLE statis," katanya

Selain itu ada celah lain pengendara untuk melanggar lalu lintas. Kamera ETLE belum bisa menangkap pelanggaran yang tak kasat mata. Salah satunya adalah tidak bisa membedakan mana pengendara yang sudah punya SIM dan mana yang belum.

Oleh sebab itu, upgrade perangkat penunjang ETLE perlu segera dilakukan. Salah satunya dengan menambahkan fitur pengenalan wajah atau face recognition.

"Orang yang nggak punya SIM dapat dideteksi jika sistem ETLE telah memiliki fitur pengenalan wajah. Jadi, sistem ETLE memang perlu dikembangkan dengan penambahan fitur face recognition dan datanya terintegrasi dengan database SIM," imbuh Machsus.

Meski masih banyak kelemahan, Machsus tetap mendukung kebijakan Kapolri soal larangan tilang manual. Teknologi ETLE butuh cepat diakselerasi.

"Menurut hemat saya, instruksi (larangan tilang manual) tersebut merupakan terobosan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pergantian dari tilang manual ke elektronik diharapkan efektif dalam menekan potensi penyimpangan. Hal ini karena tak ada lagi interaksi langsung antar petugas untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan," sebutnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram rahasia (TR) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 soal larangan tilang manual. Polantas di lapangan tidak dibolehkan untuk menilang pelanggar lalu lintas. Seluruh tilang akan mengandalkan CCTV.




(abq/dte)


Hide Ads