Pengamat: Larangan Tilang Manual Bikin Tugas Polantas di Lapangan Berkurang

Pengamat: Larangan Tilang Manual Bikin Tugas Polantas di Lapangan Berkurang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 05 Nov 2022 20:08 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Banyuwangi memantau pelanggar lewat kamera ETLE
Ilustrasi ETLE (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Surabaya -

Kapolri telah melarang tilang manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas dimaksimalkan lewat CCTV ETLE. Namun, kebijakan tersebut mempunyai kelemahan.

Salah satunya adalah tugas polisi lalu lintas (polantas) yang jadi berkurang. Kini polantas hanya fokus untuk mengatur lalu lintas.

Hal itu juga diakui oleh pengamat sekaligus pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Dr. Machsus Fawzi ST MT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instruksi larangan tilang manual itu memang mendisrupsi tugas sehari-hari yang biasa dilakukan oleh polantas," jelas Machsus kepada detikJatim, Sabtu (5/11/2022).

Oleh sebab itu, Polri harus segera bisa menyeleraskan kecanggihan ETLE dengan kerja anggota lalu lintas di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Perubahan kebijakan (larangan tilang manual) tersebut perlu segera diikuti dengan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polantas, sehingga tak terkesan menganggur," tambah Machsus.

Machsus menilai, ETLE merupakan sebuah terobosan baru. Namun, di satu sisi masih punya kelemahan yang belum mampu mendeteksi seluruh jenis pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE tentu tidak bisa mendeteksi siapa pengendara yang punya SIM dan tidak.

Oleh karena itu, kata Machsus, kamera ETLE perlu dikembangkan dengan penambahan fitur face recognition, sehingga dapat mengenal wajah pelanggar lalu lintas. Pengembangan fitur tersebut tentu tidak mudah, karena sistem ETLE perlu diintegrasikan dengan data e-KTP.

"Dalam konteks ini, polantas dapat ditugaskan untuk menindaklanjuti data atau informasi pelanggaran lalu lintas yang belum bisa dideteksi dengan sistem ETLE. Misalnya, rekaman video dapat digunakan oleh petugas sebagai petunjuk untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas di lokasi yang acapkali terjadi pelanggaran sejenis," beber Machsus.

Meski masih banyak kelemahan, Machsus tetap mendukung kebijakan Kapolri soal larangan tilang manual. Teknologi ETLE butuh cepat diakselerasi.

"Menurut hemat saya, instruksi (larangan tilang manual) tersebut merupakan terobosan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pergantian dari tilang manual ke elektronik diharapkan efektif dalam menekan potensi penyimpangan. Hal ini karena tak ada lagi interaksi langsung antar petugas untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan," sebutnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram rahasia (TR) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022 soal larangan tilang manual. Polantas di lapangan tidak dibolehkan untuk menilang pelanggar lalu lintas. Seluruh tilang akan mengandalkan CCTV.




(fat/dte)


Hide Ads