Rutan Kelas 2B Trenggalek sudah pun fasilitas X-Ray untuk memeriksa barang bawaan pengunjung. Barang-barang terlarang bakal dengan mudah terdeteksi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2B Trenggalek Zainal Fanani mengatakan fasilitas X-Ray itu adalah alokasi langsung dari Kemenkumham.
"Kami dapat fasilitas ini sekitar dua bulan yang lalu," kata Zainal, Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya alat canggih itu berfungsi memindai barang kiriman atau bawaan pengunjung rutan.
Penerapannya, setiap pengunjung rutan wajib memasukkan semua barang bawaan ke mesin X-Ray itu.
"Ini untuk mendeteksi apakah ada benda terlarang yang ada di dalamnya," jelasnya.
Dengan pemindai ini pihaknya lebih mudah mengetahui isi barang bawaan pengunjung.
Jika hasil X-Ray ada benda mencurigakan, petugas akan membongkar barang yang dimaksud.
"Alat ini cukup membantu sekali dalam menyeleksi barang bawaan pengunjung atau kiriman (untuk tahanan)," ujar Zainal.
Barang terlarang masuk rutan. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/fat)