Rutan Kelas 2B Trenggalek sudah pun fasilitas X-Ray untuk memeriksa barang bawaan pengunjung. Barang-barang terlarang bakal dengan mudah terdeteksi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2B Trenggalek Zainal Fanani mengatakan fasilitas X-Ray itu adalah alokasi langsung dari Kemenkumham.
"Kami dapat fasilitas ini sekitar dua bulan yang lalu," kata Zainal, Sabtu (5/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya alat canggih itu berfungsi memindai barang kiriman atau bawaan pengunjung rutan.
Penerapannya, setiap pengunjung rutan wajib memasukkan semua barang bawaan ke mesin X-Ray itu.
"Ini untuk mendeteksi apakah ada benda terlarang yang ada di dalamnya," jelasnya.
Dengan pemindai ini pihaknya lebih mudah mengetahui isi barang bawaan pengunjung.
Jika hasil X-Ray ada benda mencurigakan, petugas akan membongkar barang yang dimaksud.
"Alat ini cukup membantu sekali dalam menyeleksi barang bawaan pengunjung atau kiriman (untuk tahanan)," ujar Zainal.
Barang terlarang masuk rutan. Baca di halaman selanjutnya.
Sesuai aturan, ada sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam rutan.
Terutama senjata tajam, senjata api, narkoba, sendok logam, telepon genggam, dan beberapa lainnya.
Selama dua kali penerapan X-Ray, pihak Rutan berhasil mendeteksi barang terlarang yang dibawa pengunjung.
"Kami temukan alat elektronik seperti HP, kemudian ada sendok logam. Sendok ini dilarang masuk rutan karena bisa disalahgunakan," katanya.
Zainal melanjutkan, meski telah ada peralatan canggih itu seluruh petugas rutan tetap waspada.
Sebab, upaya penyelundupan barang-barang terlarang masih bisa berpotensi terjadi.
"Intinya tidak boleh lengah, karena yang diperiksa X-Ray adalah barang bawaan. Maka perlu kewaspadaan pada badan pengunjung. Jangan sampai lolos," katanya.