Sabu 12 Kg dari Malaysia Gagal Masuk Surabaya

Kabar Nasional

Sabu 12 Kg dari Malaysia Gagal Masuk Surabaya

Indra Komara - detikJatim
Minggu, 19 Apr 2026 15:32 WIB
Bareskrim gagalkan penyelundupan sabu. (Dok. ist)
Bareskrim gagalkan penyelundupan sabu. (Foto: Dok. ist)
Surabaya -

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Surabaya digagalkan Bareskrim Polri. Seorang kurir diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12 kilogram saat hendak masuk ke Indonesia.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (18/4) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas Subdit 5 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mencurigai sebuah tas hitam saat melewati pemeriksaan X-ray.

Kecurigaan itu terbukti setelah petugas menemukan kristal diduga sabu di dalam tas milik pelaku. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukan narkotika jenis sabu seberat ± 12.263 gram dan inex 5 butir, lalu petugas mengamankan pemilik barang tersebut, selanjutnya petugas membawa ke pos dan dilakukan interogasi singkat," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku bernama Rasad. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.

Barang haram itu disebut diambil dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia. Pelaku mendapatkan arahan dari seseorang bernama Rizki.

"Terduga diberi ongkos Rp 3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar menuju speedboat untuk berangkat Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Balai," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menempuh perjalanan panjang. Dari Tanjung Balai, ia menggunakan travel menuju Pekanbaru, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus ke Bandar Lampung, hingga akhirnya menuju Pelabuhan Bakauheni menggunakan ojek.

Pelaku ditangkap saat berada di jalur penumpang reguler setelah tas yang dibawanya terdeteksi mencurigakan oleh mesin X-ray.

Selain sabu seberat 12 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, KTP, uang tunai Rp 2 juta, serta 605 ringgit Malaysia.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads