Pemkab Malang telah menutup seluruh pasar hewan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Malang tentang Pengendalian Wabah PMK. Setelah semua pasar hewan ditutup Pemkab meminta pedagang menjual sapinya secara online.
"Kami sarankan agar pedagang menjual sapi secara online, apakah itu melalui Facebook, Instagram, atau platform media sosial lainnya," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang drh Woro Hamrukmi, Jumat (20/5/2022).
Woro menegaskan, SE Bupati Malang yang salah satu poinnya menutup pasar hewan memang bertujuan untuk melakukan pengendalian wabah PMK yang sedang terjadi di Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SE diterbitkan atas perintah pemerintah pusat, untuk pengendalian wabah PMK. Salah satu poinnya menutup pasar hewan, demi menghindari penyebaran PMK," ujar Woro.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang per 18 Mei 2022, tercatat sebanyak 377 ekor sapi yang terpapar PMK di wilayah Kabupaten Malang.
Jumlah terbesar berada di Kecamatan Ngantang yakni sebanyak 361 ekor sapi dengan jenis sapi perah. "Upaya penyembuhan sudah dilakukan," kata Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Malang itu.
Ia juga membantah jika terbitnya SE Bupati Malang disebut tidak berjalan efektif dalam mengendalikan wabah PMK karena jumlah kasus PMK semakin meningkat.
"Tidak ada kaitannya. Jadi jumlah sekarang ini adalah yang belum terdata ketika SE belum terbit. Bukan berarti semakin banyak. Karena tim baru berjalan bersamaan SE dikeluarkan," tegasnya.
Hari ini, ratusan pedagang sapi menggelar aksi protes di Pasar Hewan Gondanglegi. Para pedagang memprotes penutupan pasar hewan yang berdampak langsung kepada mereka yang tidak bisa menjual sapi maupun kambingnya seperti biasa.
(dpe/iwd)