Selama proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024, setiap pemilih bakal menerima jadwal khusus yang dapat menjadi acuan bagi mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang justru menyimpan rasa penasaran terkait jam buka TPS, sehingga berikut akan disampaikan informasinya secara lengkap.
Seperti namanya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah sebuah lokasi yang dapat didatangi oleh masyarakat guna memberikan hak pilihnya. Tak terkecuali pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 kal ini.
Apabila merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat diketahui bahwa TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan. Tidak hanya itu saja, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus dipersiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam peraturan yang sama, tepatnya di dalam Pasal 6 bahwa TPS harus memenuhi standar berupa dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel. Hal ini menunjukkan TPS yang akan didatangi oleh masyarakat biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang strategis. Entah itu di balai desa, balai RT atau RW, hingga lokasi lainnya.
Kemudian informasi seputar nomor dan lokasi TPS juga dapat diketahui oleh masyarakat dengan melihat formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU atau undangan yang telah dibagikan oleh pihak KPPS kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lain halnya dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh pihak KPPS tempat domisili.
Setelah mengetahui nomor atau lokasi TPS, masyarakat juga perlu mencermati jam buka TPS. Hal ini penting dilakukan agar mereka tidak terlalu awal atau tertinggal saat sampai di TPS. Lantas jam berapa TPS mulai dibuka? Simak informasinya berikut ini, ya.
Jam Buka TPS Mulai Pukul Berapa?
Terkait dengan jam buka TPS terdapat aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa jam buka TPS sesuai dengan pengaturan waktu atau jadwal kehadiran pemilih yaitu pukul 07.00 waktu setempat.
Hal tersebut menunjukkan pemilih terutama yang tercantum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mendatangi TPS mulai waktu tersebut. Tidak hanya mengatur tentang jam buka TPS, peraturan tersebut juga berisikan informasi seputar jam tutup TPS. Adapun jam tutup TPS dijadwalkan berakhir pukul 13.00 waktu setempat.
Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 Lengkap
Selanjutnya terdapat jadwal pencoblosan Pilkada 2024 yang perlu untuk dicermati oleh masyarakat. Mengenai jadwal pencoblosan masing-masing pemilih terutama bagi DPT, dapat diketahui dengan membaca informasi yang tercantum di dalam undangan atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang telah dibagikan oleh pihak KPPS sebelumnya.
Melalui peraturan yang sama disampaikan bahwa ada pengaturan waktu yang disarankan kepada pihak KPPS untuk membagi jadwal kehadiran pemilih di TPS. Adapun jadwal kehadiran dapat disesuaikan dengan nomor urut di dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih. Adapun jadwal pencoblosan Pilkada 2024 yang dimaksud dalam kelompok waktu:
- Pukul 07.00-08.00 waktu setempat
- Pukul 08.00-09.00 waktu setempat
- Pukul 09.00-10.00 waktu setempat
- Pukul 10.00-11.00 waktu setempat
- Pukul 11.00-12.00 waktu setempat
- Pukul 12.00-13.00 waktu setempat
Meskipun telah ditetapkan jadwal pencoblosan dalam 6 kelompok waktu berbeda, tetapi terdapat ketentuan khusus yang memperkenankan masyarakat untuk hadir tidak sesuai dengan jadwal yang disarankan. Dijelaskan bahwa saat ada pemilih yang terdaftar sebagai DPT hendak memberikan hak suara tidak sesuai dengan jadwal yang disarankan, maka KPPS wajib melayani dan memberikan kesempatan bagi mereka menggunakan hak pilihnya. Dengan catatan kehadiran pemilih tersebut ada dalam rentang waktu pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Sementara itu, terdapat perbedaan jadwal pencoblosan yang perlu dicermati oleh pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK. Merujuk dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilih DPTb hanya dapat memberikan suaranya di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai.
Meskipun begitu, apabila pemilih DPTb hadir sebelum waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, maka mereka tetap akan dilayani oleh petugas KPPS. Kemudian khusus pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Oleh karena itu, bagi pemilih DPK perlu untuk mencermati jadwal tersebut agar tidak keliru nantinya saat datang ke TPS.
Dokumen yang Harus Dibawa di TPS
Lantas apa sajakah dokumen yang harus dibawa sebelum berangkat menuju TPS? Terkait dengan hal ini ternyata ada perbedaan dokumen antara DPK, DPTb, dan DPK. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, terdapat tiga jenis pemilih berbeda yang akan memberikan hak suaranya pada pemungutan suara 27 November 2024.
Serupa dengan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024 lalu, dokumen yang harus dibawa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 juga terbagi atas DPT, DPTb, dan DPK. Namun demikian, terdapat kemiripan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang menunjukkan identitas orang bersangkutan. Dokumen ini wajib dibawa oleh DPK, DPTb, maupun DPK.
Merujuk dalam salah satu unggahan Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh para pemilih:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan
- Form MODEL C. PEMBERITAHUAN-KPU
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan
- Form MODEL A-SURAT PINDAH MEMILIH
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai jam buka TPS lengkap dengan jadwal pencoblosan dan dokumen yang harus dibawa saat berada di TPS. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran bagi detikers sebelum datang ke TPS pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, ya.
(sto/rih)