Pilkada 2024: Jam Berapa TPS Buka dan Apa yang Harus Dibawa?

Pilkada 2024: Jam Berapa TPS Buka dan Apa yang Harus Dibawa?

Ni Komang Nartini - detikBali
Minggu, 24 Nov 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
TPS. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia yang mana pemilih nantinya akan mencoblos pada surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

Untuk menggunakan hak suara anda, pastikan datang ke TPS tepat waktu serta mengetahui tata cara yang benar untuk melakukan pencoblosan.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram KPU yang diakses pada Sabtu, (23/11/2024) terdapat tiga jenis pemilih dalam Pilkada 2024, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). DPT adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Lalu, DKP adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Pemilih yang termasuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP elektronik.

Jam Kedatangan di TPS

Terkait dengan jadwal kedatangan pemilih ke TPS pada Pilkada 2024 berbeda-beda, bergantung pada jenis pemilihnya. Namun, secara umum, TPS dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Berikut adalah jadwal kedatangan pemilih ke TPS berdasarkan jenis masing-masing pemilih.

ADVERTISEMENT

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

• Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
• Diimbau hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

• Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
• Diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

• Datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum anda datang ke TPS, yang nantinya akan ditunjukan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pemilihan sebagai berikut:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

• KTP elektronik atau surat keterangan.
• Form Model C Pemberitahuan-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

• KTP elektronik atau surat keterangan.
• Model A-Surat Pindah Memilih.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

• KTP elektronik atau surat keterangan.

Perlu diketahui juga bahwa Form Model C Pemberitahuan-KPU diberikan kepada pemilih selambat lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Terkhusus pemilih yang terdaftar dalam DPT harus memastikan mendapat form tersebut sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selanjutnya, selain mengetahui jadwal, berikut tata cara mencoblos Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024

1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
3. Lalu, isi daftar hadir
4. Kemudian, antri hingga nama dipanggil
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
• Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
• Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
• Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
6. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
7. Selanjutnya, pergi ke bilik suara
8. Coblos surat suara, dengan ketentuan:
• Coblos menggunakan paku yang tersedia
• Coblos cukup sekali
• Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
• Tidak boleh merekam saat mencoblos
9. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
11. Proses pencoblosan selesai!

Semoga artikel ini dapat membantu ya detikers! Jangan lupa gunakan hak suara anda dengan tepat!

Data ini diambil dari Instagram KPU, serta berbagai sumber pendukung pada Sabtu (23/11/24). Tidak tertutup kemungkinan ada pembaruan atau update informasi. Informasi resmi terbaru silahkan mengacu ke situs resmi terkait.

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads