Nyoblos Pilkada 2024 Jam Berapa? Cek Jadwal untuk DPT, DPTb, dan DPK di Sini!

Nyoblos Pilkada 2024 Jam Berapa? Cek Jadwal untuk DPT, DPTb, dan DPK di Sini!

Rada Dhe Anggel - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 07:37 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi nyoblos Pilkada 2024 jam berapa (Foto: Info Pemilu KPU)
Makassar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan hari ini Rabu, 27 November 2024. Lantas, nyoblos Pilkada 2024 jam berapa?

Bagi detikers yang akan menggunakan hak suaranya, penting untuk mengetahui informasi seputar TPS, termasuk waktu penyoblosannya. Hal ini bertujuan agar detikers dapat datang ke TPS tepat waktu, sesuai jadwal yang ditentukan.

Nah agar tak ketinggalan, berikut ini jadwal lengkap nyoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK. Yuk simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyoblos Pilkada 2024 Jam Berapa?

Ilustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemiluIlustrasi pemungutan suara saat pilkada atau pemilu Foto: Freepik/freepik

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara pada Pilkada 2024 akan berlangsung pada pagi hingga siang hari. Hal ini juga diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, ketika pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan tersebut, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung yakni pukul 07.00-13.00, maka KPPS wajib melayani Pemilih tersebut dalam menggunakan hak pilihnya.

ADVERTISEMENT

Sementara bagi pemilih yang terdaftar dalam kategori Pemilih Tambahan (DPTb) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai. Jika Pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu tersebut, maka akan tetap diberikan kesempatan.

Adapun Pemilih yang terdaftar dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir.

Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian waktu pencoblosan Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK, yaitu:

  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPT: 07.00-13.00 waktu setempat
  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPTb: 2 jam sebelum pemungutan suara selesai, atau mulai pukul 11.00-13.00 waktu setempat
  • Jam pencoblosan bagi pemilih DPK: 1 jam sebelum pemungutan suara selesai, atau mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat

Dikutip dari laman resmi Indonesia baik, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, maka tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi KPU RI, berikut beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan kategori pemilih, yakni:

  • DPT: Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan Formulir Model Pemberitahuan-KPU yang biasanya dibagikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
  • DPTb: Membawa KTP Elektronik atau Suket, dan model A-Surat Pindah Pemilih.
  • DPK: Membawa KTP Elektronik atau Suket.

Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, berikut tata cara untuk mencoblos di TPS pada Pilkada 2024:

  • Datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  • Pemilih wajib membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat;
  • Masuk ke dalam TPS;
  • Melaporkan kehadiran diri ke pencatat kehadiran yang biasanya duduk di dekat pintu masuk;
  • Duduk di tempat yang disediakan untuk menunggu nomor antrian dipanggil;
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara dari panitia KPPS;
  • Cek surat suara sebelum menggunakannya. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos;
  • Setelah itu, pemilih akan diarahkan ke bilik suara yang kosong;
  • Coblos surat suara menggunakan paku yang tersedia;
  • Pastikan mencoblos sekali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan Calon agar surat suara terhitung sah;
  • Setelah mencoblos, lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya;
  • Pemilih menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan dan dijaga oleh panitia KPPS;
  • Keluar dari TPS.

Nah, demikianlah informasi mengenai nyoblos Pilkada 2024 jam berapa. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads