- Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pilkada 2024 1. Datang Terlambat 2. Membawa HP atau Alat Perekam Gambar Lain ke Bilik Suara 3. Mendokumentasikan Hak Pilih 4. Mencorat-coret Surat Suara 5. Berkampanye atau Memengaruhi Pemilih Lain
- Hal yang Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024
- Dokumen yang Harus Dibawa saat Mencoblos Pilkada 2024
- Tata Cara Mencoblos saat Pilkada 2024
Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum itu, pahami sejumlah hal yang boleh dilakukan dan tidak saat mencoblos di TPS Pilkada 2024, yuk!
Pertama-tama, apa itu TPS? Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Sesuai dengan namanya, tempat ini digunakan masyarakat untuk memberikan hak suara.
Nantinya, masyarakat akan menjumpai sejumlah bilik suara yang digunakan untuk mencoblos surat suara. Nah, demi menyukseskan prosesi pemungutan suara di dalam bilik suara tersebut, ada 12 hal yang tidak boleh dan diperbolehkan untuk dilakukan. Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Dirangkum dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, dan unggahan akun Instagram resmi KPU Provinsi Jawa Tengah, @kpujateng, berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan:
1. Datang Terlambat
TPS hanya akan melayani pencoblosan suara selama rentang waktu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Kendati begitu, pemilih berkategori DPT (Daftar Pemilih Tepat) dianjurkan datang sesuai saran waktu yang tertera dalam Formulir Model C Pemberitahuan.
Sementara itu, pemilih yang tergolong DPTb alias Daftar Pemilih Pindahan baru bisa memberikan suara paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara berakhir, yakni pukul 11.00. Adapun untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Tambahan) baru diperkenankan memberi suara selama satu jam terakhir, yakni mulai pukul 12.00.
2. Membawa HP atau Alat Perekam Gambar Lain ke Bilik Suara
Tahukah kamu bahwasanya membawa HP atau alat perekam gambar tidak diperbolehkan saat akan masuk bilik suara? Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 20 PKPU Nomor 17 Tahun 2024:
"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,"
Oleh karena itu, detikers perlu menitipkan handphone atau gawai serupa kepada rekan atau petugas untuk sementara waktu. Nantinya, setelah mencoblos, kamu bisa dengan mudah kembali mengambil ponsel tersebut.
3. Mendokumentasikan Hak Pilih
Selain tidak boleh membawa HP, pemilih juga tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 23 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang berbunyi:
"Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,"
4. Mencorat-coret Surat Suara
Selanjutnya, detikers hanya diperbolehkan untuk mencoblos surat suara dan tidak mencoret-coretnya dengan alasan apa pun. Jadi, setelah dicoblos, detikers mesti langsung melipat dan memasukkannya ke kotak suara tanpa penambahan apa pun.
5. Berkampanye atau Memengaruhi Pemilih Lain
Perilaku satu ini juga tidak diperkenankan untuk dilakukan saat pemungutan suara berlangsung. Sebab, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, kampanye Pilkada 2024 telah berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 lalu.
Hal yang Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024
Dilansir detikNews, di antara hal yang boleh dilakukan saat mencoblos di TPS Pilkada 2024 adalah:
- Membawa dokumen yang dibutuhkan.
- Memastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.
- Mengisi daftar hadir sesuai urutan kedatangan.
- Mencoblos surat suara dengan paku yang disediakan.
- Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos.
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
- Mencelupkan jari di tinta.
Dokumen yang Harus Dibawa saat Mencoblos Pilkada 2024
Telah disinggung sekilas di atas bahwasanya ada tiga kategori pemilih dalam Pilkada 2024, yakni DPT, DPTb, dan DPK. Ketiganya wajib membawa sejumlah dokumen yang berbeda saat berangkat mencoblos.
Diambil dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, rincian dokumen persyaratan 3 tipe pemilih Pilkada 2024 adalah:
- DPT: KTP-el atau biodata penduduk dan Formulir Model C Pemberitahuan.
- DPTb: KTP-el atau biodata penduduk dan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
- DPK: KTP-el atau biodata penduduk.
Khusus DPT dan DPTb, bila tidak bisa menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk, bisa menggunakan dokumen lain, yakni:
- Fotokopi KTP-el
- Foto KTP-el
- KTP-el berbentuk digital
- Dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri yang dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Tata Cara Mencoblos saat Pilkada 2024
- Datang ke TPS sesuai DPT.
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan model C.
- Cek surat suara yang diberikan, pastikan tidak rusak.
- Coblos surat suara dengan alat yang disediakan di dalam bilik.
- Pastikan untuk mencoblos sesuai aturan yang berlaku agar terhitung sah.
- Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
Demikian penjelasan lengkap mengenai 12 hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mencoblos dalam rangka Pilkada 2024. Semoga bermanfaat dan selamat mencoblos, Lur!
(sto/apu)