Waktu tutup TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus diperhatikan masyarakat agar tidak terlambat. Sebab, jika sampai terlambat, masyarakat tak lagi punya kesempatan untuk mencoblos.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Adapun yang akan dipilih masyarakat adalah gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. Terkhusus penduduk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), dalam pesta demokrasi ini, masyarakat hanya akan memilih bupati dan wakilnya atau wali kota dan wakilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan menghadirkan pembahasan lengkap seputar waktu operasional TPS Pilkada 2024 sebagai acuan. Simak informasi yang disajikan sampai tuntas, ya, detikers!
Pukul Berapa TPS Pilkada 2024 Tutup?
Dilihat dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tepatnya di pasal 9, diterangkan bahwasanya TPS akan beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya TPS akan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat. Bagaimana jika detikers baru bisa datang setelah pukul 13.00? Apakah masih diperbolehkan memakai hak suaranya?
Pada pasal 29 PKPU 17 Tahun 2024, diterangkan bahwasanya jika telah lewat pukul 13.00 waktu setempat, hanya ada dua kategori pemilih yang boleh memberikan suara, yakni:
- Pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir.
- Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.
Waktu Mencoblos Berdasar 3 Jenis Kategori Pemilih Pilkada 2024
Berdasar penjelasan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pilkada 2024, ada tiga jenis pemilih.
Ketiganya adalah DPT, DPTb, dan DPK. DPT adalah singkatan untuk (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Pindahan), dan DPK (Daftar Pemilih Tambahan). Berikut ini alokasi waktu mencoblos untuk ketiga kategori pemilih tersebut:
1. DPT
DPT bisa menyalurkan hak suaranya sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Namun, dianjurkan untuk mengikuti saran waktu yang tertera dalam surat undangan mencoblos. Syarat dokumen yang harus dibawa adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau surat keterangan dan surat undangan pemberitahuan memilih alias Formulir Model C.
2. DPTb
Dijelaskan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pasal 26, bahwasanya pemilih berkategori DPTb bisa memberikan suara paling cepat 2 jam sebelum waktu selesai, yakni pukul 11.00 waktu setempat. Namun, jika pemilih hadir sebelum pukul 11.00 karena kondisi memaksa, ia tetap diperbolehkan memberikan hak suara. Dokumen yang perlu dibawa DPTb meliputi KTP/surat keterangan dan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
3. DPK
Dalam pasal 27 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tertera penjelasan bahwasanya DPK bisa memilih selama 1 jam terakhir sebelum pemungutan suara selesai. Berhubung TPS tutup pukul 13.00, artinya, DPK bisa memilih mulai pukul 12.00 waktu setempat. Kendati demikian, DPK hanya dapat memilih bila surat suara masih tersedia.
Selain ketiga kategori di atas, pemilih yang belum punya KTP-el pada saat pemungutan suara, tetapi telah punya hak pilih, bisa menggunakan biodata penduduk. Lantas, siapa saja yang dianggap sudah punya hak pilih?
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, syarat pemilih Pilkada 2024 adalah:
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Memiliki KTP-el, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjadi prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Cara Mengetahui Lokasi TPS Pilkada 2024
Sebelum datang ke TPS pada waktu yang telah ditentukan, detikers tentu harus tahu lokasinya terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang tersedia.
- Tekan 'Langkah 2/4'.
- Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP (One Time Password) dari KPU. Pastikan nomor yang dimasukkan aktif.
- Tekan 'Langkah ž'.
- Buka WhatsApp, salin angka yang dikirim KPU, lalu tempel di kolom tersedia.
- Tekan 'Konfirmasi'.
- Akan muncul informasi lengkap seputar nama, NIK, nomor TPS, dan alamat potensial TPS.
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
Menurut informasi dari unggahan akun Instagram resmi KPU Provinsi Jawa Tengah, @kpujateng, tata cara mencoblos di TPS saat Pilkada 2024 adalah:
- Datang ke TPS sesuai DPT.
- Tunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan model C.
- Cek surat suara yang diberikan, pastikan tidak rusak.
- Coblos surat suara dengan alat yang disediakan di dalam bilik.
- Pastikan untuk mencoblos sesuai aturan yang berlaku agar terhitung sah.
- Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara.
- Celupkan jari ke tinta setelah mencoblos.
Nah, itulah pembahasan lengkap mengenai waktu tutup alias berakhirnya operasional TPS saat pemungutan suara Pilkada 2024. Semoga bermanfaat.
(sto/ahr)