Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024 Resmi Kemnaker

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Link Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024 Resmi Kemnaker

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 21 Nov 2024 16:39 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: Info Pemilu KPU
Solo -

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak pada 27 November, sehingga berpotensi besar ditetapkan sebagai hari libur. Penetapan hari libur Pilkada 2024 ini sesuai dengan surat edaran yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Terkait dengan libur Pilkada 2024 dapat merujuk pada instruksi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seperti dijelaskan dalam laman resmi MenPAN-RB, bahwa anggota KPU RI August Mellaz memberikan penjelasan mengenai instruksi terkait libur Pilkada 2024 kepada jajaran KPU RI.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ungkap August Mellaz, dikutip detikJateng pada (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, hari libur yang bertepatan dengan Pilkada 2024 dimaksudkan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Salah satunya dengan memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara yang berlangsung di tanggal 27 November 2024.

Selain merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh KPU RI, informasi seputar libur Pilkada 2024 juga telah disampaikan di dalam surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Kemnaker RI. Ingin tahu seperti apa isi surat edaran tersebut? Simak baik-baik informasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Kapan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Serentak?

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Pilkada 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Hal ini telah tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024. Pada hari yang sama juga akan diselenggarakan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Namun demikian, proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara akan terus berlanjut hingga tanggal 16 Desember 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut rincian jadwal pemungutan suara Pilkada 2024:

Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024

Surat Edaran Libur Pilkada 2024

Selanjutnya, terkait dengan hari libur yang bertepatan dengan pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Melalui Surat Edaran Kemnaker RI tersebut dapat diketahui bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Oleh sebab itu, terdapat beberapa imbauan yang perlu dicermati oleh pekerja atau buruh sekaligus pengusaha.

Setidaknya ada tiga poin imbauan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat. Berikut rangkumannya.

  1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional bertepatan dengan pemungutan pilkada ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengusaha diimbau agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan agar dapat melaksanakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Namun, apabila pekerja atau buruh yang dipekerjakan tetap harus bekerja di hari pemungutan suara, maka pengusaha perlu untuk mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh yang dipekerjakan tetap mendapatkan kesempatan dalam memberikan hak suaranya.
  3. Apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja di hari pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka mereka berhak menerima upah kerja lembur atau hak-hak lainnya. Terkait dengan hal ini dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Mengingat surat edaran yang resmi diterbitkan Kemnaker RI dapat dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat, maka tidak ada salahnya untuk memiliki dokumen tersebut. Silakan klik link di bawah ini untuk mengunduh surat edaran tersebut:

Download Surat Edaran Libur Pilkada 2024 Resmi Kemnaker RI PDF

Apa yang Harus Dibawa ke TPS?

Setelah mengetahui surat edaran terkait libur Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mempersiapkan dirinya sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Salah satu persiapan yang bisa dilakukan adalah dengan memahami apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Adapun dokumen yang wajib di bawa salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Tidak hanya e-KTP ada dokumen lain yang dapat dibawa ke TPS.

Dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagai gambaran berikut beberapa dokumen penting yang harus dibawa ke TPS, dikutip dari unggahan resmi KPU RI @kpu_ri:

Dokumen Penting yang Harus Dibawa DPT

  • e-KTP asli atau Surat Keterangan
  • Form Model C Pemberitahuan-KPU

Dokumen Penting yang Harus Dibawa DPTb

  • e-KTP asli atau Surat Keterangan
  • Model A-Surat Pindah Memilih

Dokumen Penting yang Harus Dibawa DPK

  • e-KTP asli atau Surat Keterangan

Alur Mencoblos di TPS Lengkap

Selanjutnya tak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat adalah alur mencoblos di TPS. Sebagaimana diketahui, saat berada di TPS nantinya, akan ada petugas Pilkada 2024 berupa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan instruksi tentang alur mencoblos untuk diikuti oleh masyarakat.

Mengutip dari Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, berikut alur mencoblos di TPS dari awal sampai akhir:

  • Memberikan dokumen kepada KPPS.
  • Menunggu panggilan untuk masuk ke TPS.
  • Masuk ke dalam area TPS.
  • Mengisi daftar hadir yang disediakan di meja registrasi.
  • Menerima surat suara yang diberikan oleh KPPS.
  • Menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan terhadap surat suara.
  • Melipat kembali surat suara sebelum meninggalkan bilik suara.
  • Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
  • Menuju tempat pencelupan tinta.
  • Mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta.
  • Memastikan tinta yang tercelup tidak dihapus atau dibersihkan sampai hilang wujudnya.
  • Meninggalkan TPS.

Namun demikian, dengan mengetahui alur mencoblos di TPS lebih awal diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat sebagai pemilih tentang apa yang harus dilakukan.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai surat edaran tentang libur Pilkada 2024 lengkap dengan hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum datang ke TPS saat 27 November 2024. Semoga informasi ini membantu ya, detikers.




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads