Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bakal diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024. Namun, mungkin tak sedikit masyarakat yang masih dibuat penasaran mengenai pilkada 27 November 2024 libur atau tidak, ya?
Terkait dengan jadwal Pilkada 2024 yang dilakukan serentak telah diatur secara resmi. Tepatnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.
Mengingat pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh di hari kerja, maka tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tanggal tersebut libur atau tidak. Lantas benarkah Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 termasuk hari libur? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak?
Sebagaimana diketahui, di bulan ini masyarakat Indonesia akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2024 yang serentak diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Hal inilah yang memicu rasa penasaran tentang penetapan hari libur di momentum tersebut apakah benar-benar ada.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas ternyata pernah memberikan sinyal bahwa 27 November 2024 yang bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada 2024 adalah hari libur. Hal ini seperti dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa MenPAN-RB menandatangani Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 pada (14/10/2024) lalu. Melalui kesempatan yang sama, MenPAN-RB turut menyampaikan informasi mengenai libur di tanggal 27 November 2024.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip detikJateng pada (18/11/2024).
Sementara itu, dijelaskan dalam sumber yang sama bahwa KPU RI tengah memberikan instruksi kepada jajarannya di daerah agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan hari libur nasional 27 November 2024 yang bertepatan dengan Pilkada 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," jelas Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip detikJateng pada (18/11/2024).
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat dapat menunggu surat keputusan dari setiap KPU provinsi dan kabupaten atau kota terkait dengan hari libur nasional saat pemungutan suara 27 November 2024.
Surat Edaran Libur 27 November 2024
Tidak hanya keterangan yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun MenPAN-RB saja, terdapat sebuah surat edaran yang turut memberikan sinyal terkait hari libur nasional bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disampaikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Kemudian dijelaskan juga di dalam surat edaran tersebut bahwa saat adanya hari libur yang bertepatan dengan Pilkada 2024 serentak tanggal 27 November 2024, terdapat imbauan bagi para pengusaha agar memberikan kesempatan bagi para pekerja atau buruh agar bisa memberikan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung. Lebih lanjut ditekankan, apabila ada pekerja atau buruh yang diharuskan bekerja, maka pihak pengusaha harus mengatur waktu agar para pekerja atau buruh tetap memiliki kesempatan untuk memberikan hak pilihnya.
Bahkan terdapat aturan khusus mengenai pekerja atau buruh yang tetap harus bekerja di hari pemungutan suara pilkada serentak 27 November 2024. Aturan tersebut berkaitan dengan pemberian upah kerja lembur atau hak-hak lain yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat dapat memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 karena diperkirakan akan termasuk sebagai hari libur nasional. Sebagai pedoman bagi masyarakat, berikut link untuk mengunduh surat edaran tersebut:
Dokumen yang Harus Dibawa pada 27 November 2024
Selanjutnya ada informasi lainnya yang tak kalah penting seputar pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024. Salah satunya yang berkaitan dengan dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat mencoblos atau memberikan hak suaranya.
Secara umum, dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Adapun dokumen yang perlu dicermati didasarkan pada jenis pemilih yang dibagi menjadi tiga yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dikutip dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, berikut rincian dokumennya:
1. Dokumen bagi DPT
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Dokumen bagi DPTb
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Dokumen Bagi DPK
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan
Sebagai informasi, biasanya Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diberikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Oleh sebab itu, pastikan pemilih DPT harus mendapatkannya agar bisa dibawa saat memberikan hak suaranya di TPS pada 27 November 2024 nantinya.
Tata Cara Mencoblos di TPS 27 November 2024
Lantas bagaimana cara mencoblos di TPS pada pemungutan suara Pilkada 27 November 2024? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih DPT, DPTb, maupun DPK dapat membawa dokumen-dokumen persyaratan. Tidak hanya itu saja, setiap pemilih harus mencermati jadwal mencoblos atau memberikan hak suaranya. Hal ini dikarenakan tidak jarang setiap TPS menentukan jadwal yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
Kemudian dikutip dari publikasi 'Bagaimana Cara Memilih di TPS?' yang diterbitkan secara resmi oleh pihak KPU RI, ada beberapa hal yang perlu dicermati sebelum datang dan mencoblos di TPS. Berikut beberapa di antaranya:
- Membawa e-KTP atau Suket maupun dokumen lain sesuai jenis pemilih
- Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang TPS yang tertera dalam undangan maupun TPS terdekat
- Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah dibagikan oleh panitia penyelenggara
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh panitia penyelenggara saat berada di TPS
- Sebelum keluar dari TPS, pastikan untuk mencelupkan jari tangan dengan tinta sebagai bukti telah memberikan suaranya dalam Pilkada 2024
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai Pilkada 27 November 2024 yang kemungkinan besar termasuk hari libur nasional lengkap dengan informasi menarik lainnya seputar pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apl)