Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan pembatasan dana kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang. Masing-masing paslon maksimal mengeluarkan dana Rp 89,417 miliar untuk kampanye.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan KPT Nomor 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwalkot Semarang.
"Batasan pengeluaran dana kampanye sesuai SK (surat keputusan) yang sudah diterbitkan KPU," kata Zaini saat dihubungi detikJateng, Senin (29/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dalam KPT Nomor 1170 itu terlampir aturan batas maksimal untuk setiap kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK).
"Contoh pertemuan terbatas, batas maksimal dana kampanye Rp 19,08 miliar. Itu batas maksimal operasional pengeluaran di kegiatan pertemuan terbatas. Untuk pertemuan tatap muka dan dialog Rp 19,08 miliar," terang Zaini.
"Pembuatan bahan kampanye Rp 42 miliar, termasuk baliho spanduk. Penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp 18 juta. Pemasangan APK Rp 36 juta, jasa manajemen konsultasi Rp 400 juta, APK Rp 493 juta, bahan kampanye Rp 550 juta, dan kegiatan lain Rp 7,76 miliar. Total Rp 89,417 miliar," sambungnya.
Selain menetapkan batas pengeluaran dana kampanye, KPU juga meminta para pasangan calon (paslon) membuat buku rekening khusus kegiatan kampanye selama dua bulan.
Kedua paslon yang maju di Pilwalkot Semarang yakni Yoyok Sukawi-Joko Santoso dan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan akhir ke KPU Kota Semarang terkait total dan untuk kampanye.
"Nomor rekening sudah dibuat oleh mereka. Mereka wajib menyampaikan laporan akhir. Tidak boleh melebihi perincian," terang Zaini.
Ia menjelaskan, penetapan ini telah disampaikan kepada masing-masing paslon. Mereka juga diberikan akuntan khusus dari KPU untuk mengawasi audit dana kampanye sekaligus konsultasi.
Pembatasan dana kampanye ini, kata Zaini, telah disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan dinilai sudah paling tinggi agar para paslon tak melebihi jumlah yang ditetapkan.
"Dengan pembatasan dana kampanye, saya rasa sudah kami tetapkan paling tinggi. Kayaknya di beberapa pengalaman tidak sampai melebihi," pungkas Zaini.
(cln/dil)