Masa Tenang Pilkada, KPU Sulsel Mulai Copot APK di Jalan Protokol Makassar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Masa Tenang Pilkada, KPU Sulsel Mulai Copot APK di Jalan Protokol Makassar

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Minggu, 24 Nov 2024 17:30 WIB
Penertiban APK di Makassar memasuki masa tenang pilkada 2024.
Foto: Penertiban APK di Makassar memasuki masa tenang pilkada 2024. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol Kota Makassar memasuki masa tenang Pilkada 2024. APK yang ditertibkan, baik yang difasilitasi KPU maupun dipasang mandiri tim pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Pantauan detikSulsel di Jalan Hertasning, Makassar, Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 17.15 Wita, tumpukan APK yang telah dicopot terlihat di beberapa titik. Tumpukan APK tersebut ditempatkan di median jalan.

Salah seorang pekerja perusahaan billboard bernama Misi (44) yang ditemui di lokasi mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk melepas APK. Menurutnya, APK yang dilepas milik salah satu paslon Pilwalkot Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua (ditertibkan, baik APK paslon Pilgub Sulsel maupun Pilwalkot Makassar)," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, kepada detikSulsel, Minggu (24/11).

Penertiban APK di Makassar memasuki masa tenang pilkada 2024.Foto: Penertiban APK di Makassar memasuki masa tenang pilkada 2024. (Nur Hidayat/detikSulsel)

Hasruddin menuturkan, penertiban APK telah dimulai sejak pukul 00.01 Wita, Minggu (24/11), atau begitu memasuki masa tenang. Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung tiga hari, yaitu 24-26 November 2024.

ADVERTISEMENT

"Kemarin 23 November, kan, hari kampanye terakhir. Jadi, mulai dari tadi malam pukul 00.01 Wita 24 November, KPU provinsi sudah melakukan pembersihan," katanya.

Hasruddin menjelaskan, penertiban dilakukan pihak ketiga pemasang APK yang difasilitasi KPU Sulsel. Selain itu, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan Satpol PP, Bawaslu, dan pihak kepolisian dalam proses pembersihan.

"(Penertiban) dilakukan oleh pihak ketiga yang memasang APK yang difasilitasi oleh KPU Sulsel," ucapnya.

"Kami melibatkan 25 Satpol PP dari Pemprov Sulsel, tim dari Bawaslu Sulsel, tim dari KPU provinsi sendiri, melibatkan juga teman-teman kepolisian yang melakukan pengamanan proses pembersihan," lanjut Hasruddin.

Lebih lanjut, Hasruddin mengungkapkan penertiban APK menyasar berbagai jenis reklame, dari ukuran kecil hingga besar. Untuk sementara, APK yang telah dicopot dikumpulkan di titik-titik tertentu pada tiap poros jalan.

"Semua reklame ukuran 5 x 10 meter, 10 x 5, 4 x 8, 8 x 4, insyaallah hari ini semua sudah bersih," katanya.

"(APK yang ditertibkan) kita kumpul di satu titik di tiap poros. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, misalnya besok pagi sudah membersihkan. Karena keterbatasan armada dari Satpol PP. Kita sudah amankan sebagian, tapi terbatas ini angkutan. Banyak sekali (APK), belum balok-baloknya dan segala macam," bebernya.

Hasruddin membeberkan, penertiban APK dilakukan sepanjang Jalan AP Pettarani, Jalan Hertasning, hingga Jalan Tun Abdul Razak. Salah satu yang jadi fokus adalah Jalan Hertasning yang terdapat cukup banyak APK.

"Ini kan, paling banyak di Hertasning ini. Hampir semua sudah bersih itu. Sepanjang pengamatan saya, mulai dari APK kecil, kemudian bahan kampanye yang melekat di pohon itu sudah kita bersihkan," bebernya.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads