Panjang Urusan KPU Maros Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada

Panjang Urusan KPU Maros Fasilitasi Pemasangan APK Paslon Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 09:30 WIB
Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Foto: Ketua KPU Maros, Jumaedi. (Muhammad Subhan/detikSulsel)
Maros -

Kasus KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Maros 2024 berbuntut panjang usai dilaporkan ke Polda Sulsel. Penyidik kini mengusut dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Warga bernama Amir Kadir melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Polda Sulsel pada Jumat (8/11) lalu. Ketua KPU Maros Jumaedi diduga korupsi terkait pengadaan alat peraga kampanye Pilkada 2024.

"Ketua KPU (Maros) yang dilaporkan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye 2024," ujar Amir Kadir kepada detikSulsel, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir mengatakan proses pengadaan alat peraga kampanye tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya. Selain itu, distribusi dan pemasangan alat peraga kampanye hanya sebatas penyediaan tempat, tanpa melibatkan pihak ketiga.

"Diduganya itu karena dia tidak melakukan tender masalah pengadaan dan juga masalah pendistribusian pemasangan yang mana cuma difasilitasikan tempatnya," ucap Amir.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Amir mengungkap Bawaslu Maros memberikan sanksi administrasi ke KPU Maros terkait alat peraga kampanye. Menurutnya, sanksi tersebut bisa dikategorikan sebagai bukti dugaan korupsi.

"Sanksi administrasi itu diberikan karena KPU tidak melakukan tender untuk pengadaan alat peraga kampanye, ini mengindikasikan adanya penyimpangan," sebutnya.

"Ini merujuk pernyataan dari (Komisioner Bawaslu Maros) Ghazali Hadis, sanksi administrasinya (Anggota KPU Maros) itu karena dia (Ketua KPU Maros) tidak melakukan tender, tidak dipihakketigakan," sambungnya.

Amir mengaku tidak mengetahui jumlah pasti kerugian negara dalam laporannya. Namun dia menegaskan indikasi tindak korupsi dalam kasus ini sudah terlihat jelas.

"Kalau soal angka, itu ranahnya aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk mendalami kasus ini," tutup Amir.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto membenarkan terkait laporan dugaan korupsi oleh KPU Maros. Dia menyebut laporan yang didaftarkan Amir Kadir masih diproses.

"Sudah koordinasi dengan Dirkrimsus, untuk laporannya terkait dugaan korupsi itu masih dicek," ujar Kombes Didik yang dikonfirmasi terpisah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Ketua KPU Maros Siap Beri Klarifikasi

Ketua KPU Maros Jumaedi mengaku belum menerima panggilan penyidik terkait laporan dugaan korupsi pengadaan APK pilkada. Namun dia memastikan akan menghadapi laporan tersebut.

"Belum ada konfirmasinya ke kami, belum ada surat segala macam. Pasti dihadapi," kata Jumaedi kepada detikSulsel, Kamis (21/11).

Jumaedi menegaskan tidak ada masalah terkait tender APK di KPU Maros. Pihaknya mengaku siap memberi penjelasan ke polisi terkait laporan tersebut.

"Kalau di kami, sejauh ini tidak ada masalah, cuma mungkin ada beberapa hal yang perlu dijelaskan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan urusan tender APK merupakan wewenang Sekretariat KPU Maros. Kata Jumaedi, komisioner tidak mencampuri pengadaan tersebut.

"Tapi itu di ranahnya sekretariat, jadi kami tidak mencampuri urusan pengadaan. Walaupun saya lihat (proses tender) ini normal ji, cuma memang mungkin ada yang perlu dijelaskan," bebernya.

Dia memastikan siap memenuhi panggilan polisi. Pihaknya akan menjelaskan proses pengadaan APK tersebut.

"Iya pasti kami siapkan penjelasan bagaimana proses oleh kami di sekretariat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads